x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ada Praktek Korupsi di Pengadaan EDC Bank BRI, Apa Iya?

Avatar bukti.id

Hukum

KPK bidik provider sistem EDC Bank BRI

Jakarta – Aroma tak sedap menyelimuti layanan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Diduga terjadi tindak korupsi pengadaan mesin EDC di bank pelat merah tersebut. Terkait hal itu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran provider penyedia sistem dan sinyal proyek EDC Bank BRI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak hanya fokus pada pengadaan perangkat keras mesin EDC. Namun juga menelusuri aspek sistem dan teknologi, termasuk jaringan sinyal dari pihak ketiga.

“Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, hardware-nya saja, tapi juga sistemnya. Artinya, tim masih akan terus menelusuri provider-provider yang menyediakan sistem tersebut,” kata Budi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Budi, penelusuran terhadap provider telekomunikasi dan penyedia sistem EDC menjadi penting. Hal ini untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam proses kerja sama dan implementasi sistem tersebut.

KPK mendalami potensi penyimpangan dalam bentuk mark-up harga dan pengaturan kontrak. Termasuk kemungkinan adanya pemberian keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu.

Budi memastikan, penyidikan kasus ini terus bergulir dan menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengadaan sistem EDC telah dimintai keterangan. Keterangan tersebut membantu memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pihak-pihak yang dipanggil sejauh ini kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni. Namun, Irsyad tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 8 Oktober 2025. Budi bilang, keterkaitan PT Indosat dalam kasus ini berhubungan dengan perangkat lunak.

“Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa, itu yang kami dalami,” imbuh dia.

Pada sisi lain, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan kesiapan bekerja sama dengan KPK.

“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum atas pengadaan periode 2020–2024,” tandas Agustya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari pihak internal BRI dan pihak swasta penyedia sistem pengadaan mesin EDC.

Total nilai dua proyek pengadaan mencapai lebih dari Rp2 triliun dengan dugaan kerugian negara Rp744 miliar. KPK memastikan penyidikan akan diperluas hingga ke seluruh pihak terkait dalam kasus ini. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...