x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ada Praktek Korupsi di Pengadaan EDC Bank BRI, Apa Iya?

Avatar bukti.id

Hukum

KPK bidik provider sistem EDC Bank BRI

Jakarta – Aroma tak sedap menyelimuti layanan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Diduga terjadi tindak korupsi pengadaan mesin EDC di bank pelat merah tersebut. Terkait hal itu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran provider penyedia sistem dan sinyal proyek EDC Bank BRI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak hanya fokus pada pengadaan perangkat keras mesin EDC. Namun juga menelusuri aspek sistem dan teknologi, termasuk jaringan sinyal dari pihak ketiga.

“Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, hardware-nya saja, tapi juga sistemnya. Artinya, tim masih akan terus menelusuri provider-provider yang menyediakan sistem tersebut,” kata Budi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Budi, penelusuran terhadap provider telekomunikasi dan penyedia sistem EDC menjadi penting. Hal ini untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam proses kerja sama dan implementasi sistem tersebut.

KPK mendalami potensi penyimpangan dalam bentuk mark-up harga dan pengaturan kontrak. Termasuk kemungkinan adanya pemberian keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu.

Budi memastikan, penyidikan kasus ini terus bergulir dan menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengadaan sistem EDC telah dimintai keterangan. Keterangan tersebut membantu memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pihak-pihak yang dipanggil sejauh ini kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni. Namun, Irsyad tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 8 Oktober 2025. Budi bilang, keterkaitan PT Indosat dalam kasus ini berhubungan dengan perangkat lunak.

“Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa, itu yang kami dalami,” imbuh dia.

Pada sisi lain, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan kesiapan bekerja sama dengan KPK.

“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum atas pengadaan periode 2020–2024,” tandas Agustya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari pihak internal BRI dan pihak swasta penyedia sistem pengadaan mesin EDC.

Total nilai dua proyek pengadaan mencapai lebih dari Rp2 triliun dengan dugaan kerugian negara Rp744 miliar. KPK memastikan penyidikan akan diperluas hingga ke seluruh pihak terkait dalam kasus ini. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...