Kejari Tanjung Perak Surabaya Ungkap Dugaan Korupsi Pelindo III dan PT APBS Senilai Ratusan Miliar
Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjug Perak. Kajari Ricky pamitan pindah tugas
Surabaya – Torehan gemilang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, di awal November ini. Lembaga tersebut sukses mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengerukan atau pendalaman kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Berdasar sumber, Kejari dugaan tindakan ‘ciak’ uang haram ini melibatkan Pelindo Regional III yang bersinergi dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dalam investigasi, ini terkait dugaan korupsi pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 senilai Rp196 milar.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas menyampaikan pada kasus tersebut, pihaknya melakukan penyitaan uang sebesar Rp70 miliar. Penyitaan uang itu, bakal dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) di proses persidangan, sekaligus sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
"Penyitaan uang tersebut, bakal dititipkan ke salah satu Bank BUMN yang selama ini adalah rekanan dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya," tutur Ricky.
Penitipan uang yang dimaksud, lanjut Ricky, berlaku sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau Incraht.
Ricky bilang, dalam perkara ini, tim Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, masih melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang sebagai saksi, ahli dan beberapa dokumen hingga adanya penyesuaian antara saksi, para ahli maupun bukti bukti.
“Perkembangan selanjutnya, kita menunggu analisa dari penyidik, guna menentukan siapa saja yang layak dimintai pertanggungjawaban di perkara ini. Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli," tandas dia.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, Ricky mengungkap pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen kontrak berupa hardcopy dan elektronik yang dijadikan barang bukti.
Sejumlah dokumen itu dikantongi penyidik dari dalam laptop maupun dari ponsel para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan.
“Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik,” tutur dia.
Pada akhir momen tersebut, Kajari Ricky menyampaikan ucapan berpamit kepada rekan jurnalis, mengingat dirinya bakal melanjutkan pindah tugas di jajaran Kejari Banten. (hed)
Editor : Redaksi