Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan. Pejabat Pelindo dan APBS Jadi Terdakwa di Sidang Tipikor
Ditaksir negara rugi Rp83 miliar lebih
Surabaya – Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan, menyeret enam pejabat yakni tiga pejabat Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III dan tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Rabu (1/4/2026).
Para terdakwa, adalah mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Pelindo 3, Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3, Erna Hayu Handayani.
Sedang dari pihak PT APBS, yakni Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024, Firmansyah, dan Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024, Made Yuni Christina, serta Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.
Keenam terdakwa diadili dalam satu berkas perkara penuntutan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, baik secara bersama-sama maupun individu, dalam proses pengerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang disebut tidak sesuai prosedur.
Diungkapkan, peran tiga terdakwa dari Pelindo 3 yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani yang diduga melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan tugas sesuai perjanjian.
Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS, yang disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan. Penunjukan itu berdalih perusahaan terafiliasi, namun dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT SAI.
Disebut juga, terdakwa Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani juga didakwa menyusun HPS atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp83 miliar lebih dari anggaran Rp200.583.193.000 secara tidak layak, dengan menggunakan data tunggal dari PT SAI.
Penyusunan tersebut dilakukan tanpa konsultan dan engineering estimated, serta diduga membuat RKS yang sengaja disusun agar PT APBS tetap dapat memenuhi syarat meski tidak memiliki kemampuan pengerukan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro tidak melakukan monitoring pekerjaan, sehingga PT APBS bebas mengalihkan pengerjaan ke pihak lain. Selain itu, Pelindo 3 disebut melakukan pengadaan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan tersebut.
Sementara, terdakwa Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk mendekati standar Pelindo 3. Dan Firmansyah diduga menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam surat penawaran. Dalam dakwaan, ketiganya juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak.
Terhadap para terdakwa, sebelumnya sempat dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya (Kejati Jawa Timur) berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Irfan Adi Prasetya, dalam sidang, Rabu (1/4/2026).
Di sisi lain, Sudiman Sidabuke selaku kuasa hukum enam terdakwa menjelaskan, tahapan persidangan saat ini masih berada pada fase awal, yakni pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa, kata Sudiman, bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.
“Eksepsi itu merupakan tangkisan terhadap dakwaan, terutama menyangkut aspek formil. Dakwaan harus memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap,” ujar advokat senior ini, seraya menambahkan keberatan dalam eksepsi akan difokuskan pada aspek prosedural, bukan materi perkara.
Adapun pembuktian terkait substansi dugaan korupsi akan dibahas dalam tahapan pembuktian di persidangan selanjutnya. JPU memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh dakwaan yang disampaikan. (cebe)
Editor : heddyawan