x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jangan Ada Monopoli Sumber Daya Air. DPR RI Desak Pemerintah Tertibkan AMDK

Avatar bukti.id

Komisi DPR

Jakarta – Pemerintah wajib menata ulang tata kelola industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar tidak mengarah pada praktik monopoli sumber daya air. Itulah penegasan legislator dari Komisi VII DPR RI.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Sudibyo menegaskan, air merupakan hak rakyat yang harus dikuasai dan dikelola negara demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Penegasan Yoyok disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025). RDP tersebut membahas “Standarisasi Bahan Baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)” dan turut dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan air minum nasional.

“Saya melihat dari penjelasan para pelaku industri, tidak ada keseragaman. Ini harus segera ditertibkan agar tidak terjadi kesemrawutan dan penguasaan air oleh segelintir pihak,” ujar Yoyok.

Legislator Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menyebutkan keprihatinannya atas belum tertibnya sistem pengelolaan sumber air oleh sejumlah perusahaan. Dia menilai, data dan praktik antarperusahaan masih belum seragam, baik dalam hal pengambilan air, perizinan, maupun distribusi, yang berpotensi menimbulkan ketimpangan serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Yoyok mengingatkan agar pemerintah berpegang pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa air dan kekayaan alam lainnya harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 itu jelas, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk memperkaya satu dua perusahaan besar saja,” tandas dia.

Dirinya juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak menunggu arahan langsung dari Presiden dalam menertibkan industri air kemasan. Menurut Yoyok, langkah penataan harus segera dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, agar tercipta keselarasan, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan sumber air nasional.

“Sebelum Presiden sendiri yang turun tangan, lebih baik Kemenperin bertindak dulu. Tata semua perusahaan agar selaras, transparan, dan adil. Pengelolaan air tidak boleh dipandang semata sebagai aktivitas industri, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat,” ujar Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu mengingatkan. (hari)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...