x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jangan Ada Monopoli Sumber Daya Air. DPR RI Desak Pemerintah Tertibkan AMDK

Avatar bukti.id

Komisi DPR

Jakarta – Pemerintah wajib menata ulang tata kelola industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar tidak mengarah pada praktik monopoli sumber daya air. Itulah penegasan legislator dari Komisi VII DPR RI.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Sudibyo menegaskan, air merupakan hak rakyat yang harus dikuasai dan dikelola negara demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Penegasan Yoyok disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025). RDP tersebut membahas “Standarisasi Bahan Baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)” dan turut dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan air minum nasional.

“Saya melihat dari penjelasan para pelaku industri, tidak ada keseragaman. Ini harus segera ditertibkan agar tidak terjadi kesemrawutan dan penguasaan air oleh segelintir pihak,” ujar Yoyok.

Legislator Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menyebutkan keprihatinannya atas belum tertibnya sistem pengelolaan sumber air oleh sejumlah perusahaan. Dia menilai, data dan praktik antarperusahaan masih belum seragam, baik dalam hal pengambilan air, perizinan, maupun distribusi, yang berpotensi menimbulkan ketimpangan serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Yoyok mengingatkan agar pemerintah berpegang pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa air dan kekayaan alam lainnya harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 itu jelas, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk memperkaya satu dua perusahaan besar saja,” tandas dia.

Dirinya juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak menunggu arahan langsung dari Presiden dalam menertibkan industri air kemasan. Menurut Yoyok, langkah penataan harus segera dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, agar tercipta keselarasan, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan sumber air nasional.

“Sebelum Presiden sendiri yang turun tangan, lebih baik Kemenperin bertindak dulu. Tata semua perusahaan agar selaras, transparan, dan adil. Pengelolaan air tidak boleh dipandang semata sebagai aktivitas industri, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat,” ujar Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu mengingatkan. (hari)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...