x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Dugaan Korupsi Kuota Haji. Pekan ini, KPK Segera Periksa Lagi Gus Yaqut

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Dugaan kasus korupsi terus bergulir. Terbaru, pekan ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Yaqut dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait dugaan memperdagangkan kuota haji yang terjadi pada masa Gus Yaqut memimpin Kementerian Agama) Kemenag RI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, surat panggilan terhadap Gus Yaqut telah dikirim pada pekan lalu.

“Kami waktu itu minggu lalu pengiriman surat (panggilan pemeriksaan), kemungkinan di minggu ini (jadwal diperiksa) kalau tidak salah ya,” ujar Asep kepada jurnalis, Senin (15/12/2025).

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap adik kandung mantan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf itu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah itu telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring dengan itu, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut, termasuk juga dua pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Dua nama lain yang turut dicegah ke luar negeri, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan biro perjalanan haji Maktour. Pencegahan dilakukan karena keterangan ketiganya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

Dalam penyidikan ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah proses lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terdapat praktik distribusi kuota yang tidak sesuai aturan. Penyidik menelusuri perubahan proporsi kuota, peran biro perjalanan haji, serta potensi keuntungan tidak sah yang muncul dari pengaturan tersebut. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini bahkan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pimpinan travel haji, pegawai biro perjalanan Maktour, hingga tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lingkungan Kementerian Agama. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...