x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Dugaan Korupsi Kuota Haji. Pekan ini, KPK Segera Periksa Lagi Gus Yaqut

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Dugaan kasus korupsi terus bergulir. Terbaru, pekan ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Yaqut dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait dugaan memperdagangkan kuota haji yang terjadi pada masa Gus Yaqut memimpin Kementerian Agama) Kemenag RI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, surat panggilan terhadap Gus Yaqut telah dikirim pada pekan lalu.

“Kami waktu itu minggu lalu pengiriman surat (panggilan pemeriksaan), kemungkinan di minggu ini (jadwal diperiksa) kalau tidak salah ya,” ujar Asep kepada jurnalis, Senin (15/12/2025).

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap adik kandung mantan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf itu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah itu telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring dengan itu, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut, termasuk juga dua pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Dua nama lain yang turut dicegah ke luar negeri, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan biro perjalanan haji Maktour. Pencegahan dilakukan karena keterangan ketiganya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

Dalam penyidikan ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah proses lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terdapat praktik distribusi kuota yang tidak sesuai aturan. Penyidik menelusuri perubahan proporsi kuota, peran biro perjalanan haji, serta potensi keuntungan tidak sah yang muncul dari pengaturan tersebut. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini bahkan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pimpinan travel haji, pegawai biro perjalanan Maktour, hingga tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lingkungan Kementerian Agama. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...