Sebuah Asa Seniman Buat Pemerintah di Tahun 2026
FPK Jatim gelar ngudarasa pungkasan warsa
Sidoarjo – Ngudarasa (Ngudo Roso, Jawa) Pungkasan Warsa, merupakan cara merefleksikan suatu peristiwa atau kondisi sosial secara mendalam dalam suasana tenang, penuh kebijaksanaan, dan sebagai bahan introspeksi.
Dan inilah kegiatan yang dilakukan Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur, di Rumah Budaya S Karno Wunut Porong Sidoarjo, Minggu (21/12/2025)
Beberapa keluh kesah para pelaku budaya ditumpahkan dalam ajang Ngudarasa ini, di antaranya; Perlunya ada dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri, sarana prasarana Kebudayaan dan juga regulasi yang diperlukan untuk percepatan Pemajuan Kebudayaan.
Ketua Dewan Pakar FPK Jatim, Dr Slamet Hendro Kusumo berharap adanya lembaga adat desa untuk menjadi ujung tombak Kebudayaan dalam skup kecil di desa.
Menurut dia, Lembaga Adat Desa berfungsi untuk untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat, norma, serta nilai sosial budaya lokal.
“Tak kalah penting adalah fungsi sebagai penengah sengketa sosial dan kontrol sosial, serta pengembang tradisi dan budaya desa,” ungkap pelukis asal Kota Batu ini.
Sementara itu, Suwarmin budayawan Sidoarjo berharap, kehadiran FPK di tengah para budayawan dan pekerja seni bisa menjadi mediator adanya kebuntuan komunikasi antara pemerintah dan pelaku seni.
Dirinya juga berharap FPK bisa jadi “corong” pemajuan Kebudayaan kepada masyarakat yang selama ini minim pemahaman tentang budaya yang berakibat timbulnya konflik.
“Beberapa hari lalu ada peristiwa jenasah gagal dimakamkan karena sengketa, hal itu tidak akan terjadi jika masing-masing memahami budaya dan kearifan lokal,” ujar dosen STKW ini.
Sementara itu, Ki Bagong Sabdo Sinukarto mengaku sudah merangkum beberapa permasalahan Kebudayaan yang pada prinsipnya ada 3 komponen penting yakni Regulasi, Sarana Prasarana dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani kebudayaan perlu dibentuk.
“Ketiga komponen itu harus ada kalau memang pemerintah ingin melakukan percepatan pemajuan kebudayaan seperti yang diamanahkan undang-undang,” pungkas dia.
Acara diakhiri dengan pembacaan rekomendasi oleh dr Dian Agung Anggraeny wakil ketua FPK bidang kebudayaan dan Didik Soemintardjo ketua Dewan Penasehat.
Isi rekomendasi diantaranya; Dibentuknya Dinas Kebudayaan, pembangunan gedung kesenian dan Taman Budaya, pembentukan Lembaga Adat Desa hingga penggunaan baju tradisional, dan penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar proses belajar mengajar semua jenjang pendidikan sehari dalam seminggu. (kwan-knis)
Editor : heddyawan