x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Melki Desak Stakeholder Rampungkan Sengkarut Kenaikan Iuran BPJS

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 19 Mei 2020 17:46 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Sengkarut kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat atensi khusus anggota DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Dia berharap seluruh pemangku kepentingan, eksekutif dan legislative, termasuk berbagai kelompok masyarakat sipil yang concern terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020, bisa duduk bersama setelah Lebaran guna mencari solusi terbaik.

“Perpres 64/2020 (tentang Jaminan Kesehatan) harus jadi momentum seluruh stakeholder berdialog melakukan pembenahan menyeluruh, tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Sehingga pro kontra yang terjadi mengenai kebijakan jaminan kesehatan, segera diakhiri,” tukas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu, dalam keterangan pers, Selasa (19/5/2020).

Wakil rakyat yang akrab disapa Melki ini bilang, jika pihaknya mendorong para pemangku kepentingan, yang diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018, segera duduk bersama. Mencari solusi komprehensif dan jangka panjang pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

"Selain aspek iuran, ada berbagai aspek yang penting dibahas sehingga masyarakat luas memahami secara utuh penyelenggaran jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Pada dasarnya, keinginan bersama untuk membenahi sistem jaminan kesehatan nasional tertuang pada UU Nomor 40 Tahun 2004 yang berdasar kepada sila kelima Pancasila ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.

“Dari situlah, lahirnya dua penyelenggara untuk melaksanakan jaminan sosial di sektor kesehatan dan ketenegakerjaan berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Isu sentral yang selalu menyertai perjalanan dan kinerja BPJS Kesehatan, yaitu kepesertaan, biaya dan manfaat pelayanan,” papar dia.

Perpres 82 tahun 2018 pasal 98 tertulis tentang kesinambungan penyelenggaraan program jaminan Kesehatan, imbuh Melki, dilakukan monitoring dan evaluasi meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, iuran, pembayaran ke fasilitas kesehatan, keuangan, organisasi dan kelembagaan, regulasi.

Menurut dia, perdebatan yang selalu mengemuka dan mengundang debat publik luas dominan pada aspek iuran. Monitoring dan evaluasi aspek lain tidak begitu menjadi perhatian masyarakat luas termasuk para pemangku kepentingan.

"Pembahasan yang selalu menguras energi antara pemerintah khususnya Kemenkes, DPR RI melalui komisi lX dan BPJS Kesehatan dominan berkutat di iuran," ujar politisi Partai Golkar itu.

Karena itu, aspek lain yang diatur dalam aturan ini harus dibahas secara mendalam dengan data akurat, khususnya terkait kepesertaan dan manfaat pelayanan kesehatan sehingga analisa dan rekomendasi solusi lebih tepat.

"Kemenkes, Kemenkeu, Kemensos, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, BPK, BPKP, DJSN, OJK dan Pemda sesuai kewenangan masing masing bersama DPR RI komisi lX, komisi XI, komisi VIII, Komisi II harus berdialog bersama secara intensif. Perlu pertemuan informal dan formal semua pemangku kepentingan mencari solusi untuk memastikan kesinambungan penyelenggaran jaminan kesehatan," urai Melki. (ihs)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...