x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

AJI Desak Komdigi Cabut SK tentang Pembatasan Konten

Avatar bukti.id

Peristiwa

Dinilai ancam kebebasan pers

Jakarta – Surat Keputusan (SK) Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur tentang konten disinformasi dan ujaran kebencian, menuai reaksi keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. AJI mendesak Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera mencabut SK dimaksud.

AJI menilai regulasi tersebut berpotensi membatasi kebebasan pers dan berekspresi di ruang digital.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti sejumlah frasa dalam aturan tersebut seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai bersifat multitafsir.

Nany menyebut, istilah tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan secara luas tanpa batasan yang jelas.

Nany berujar; ketiadaan parameter yang tegas membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas dalam menentukan konten yang dianggap melanggar. Kondisi ini dinilai berisiko menekan media, terutama yang memproduksi karya jurnalistik investigatif dan kritis.

“Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata dia kepada jurnalis, Rabu (8/4/2026).

AJI juga menilai, ketentuan dalam SK tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi.

Selain itu, aturan ini dinilai dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Senada Nany, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela menyatakan, tidak adanya batasan yang jelas membuat konten jurnalistik berpotensi dikategorikan sebagai konten yang harus dihapus.

Lebih jauh, AJI menyoroti mekanisme pemutusan akses yang harus dilakukan dalam waktu maksimal empat jam oleh platform digital setelah menerima perintah dari Menteri. Kebijakan ini dinilai terlalu terburu-buru dan tidak memberikan ruang verifikasi yang memadai.

AJI juga mengkritik penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang dinilai tidak transparan dan minim pengawasan independen. Hal ini membuka peluang intervensi negara terhadap konten yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tertentu. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...