x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

AJI Desak Komdigi Cabut SK tentang Pembatasan Konten

Avatar bukti.id

Peristiwa

Dinilai ancam kebebasan pers

Jakarta – Surat Keputusan (SK) Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur tentang konten disinformasi dan ujaran kebencian, menuai reaksi keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. AJI mendesak Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera mencabut SK dimaksud.

AJI menilai regulasi tersebut berpotensi membatasi kebebasan pers dan berekspresi di ruang digital.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti sejumlah frasa dalam aturan tersebut seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai bersifat multitafsir.

Nany menyebut, istilah tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan secara luas tanpa batasan yang jelas.

Nany berujar; ketiadaan parameter yang tegas membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas dalam menentukan konten yang dianggap melanggar. Kondisi ini dinilai berisiko menekan media, terutama yang memproduksi karya jurnalistik investigatif dan kritis.

“Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata dia kepada jurnalis, Rabu (8/4/2026).

AJI juga menilai, ketentuan dalam SK tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi.

Selain itu, aturan ini dinilai dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Senada Nany, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela menyatakan, tidak adanya batasan yang jelas membuat konten jurnalistik berpotensi dikategorikan sebagai konten yang harus dihapus.

Lebih jauh, AJI menyoroti mekanisme pemutusan akses yang harus dilakukan dalam waktu maksimal empat jam oleh platform digital setelah menerima perintah dari Menteri. Kebijakan ini dinilai terlalu terburu-buru dan tidak memberikan ruang verifikasi yang memadai.

AJI juga mengkritik penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang dinilai tidak transparan dan minim pengawasan independen. Hal ini membuka peluang intervensi negara terhadap konten yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tertentu. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...