x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

AJI Desak Komdigi Cabut SK tentang Pembatasan Konten

Avatar bukti.id

Peristiwa

Dinilai ancam kebebasan pers

Jakarta – Surat Keputusan (SK) Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur tentang konten disinformasi dan ujaran kebencian, menuai reaksi keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. AJI mendesak Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera mencabut SK dimaksud.

AJI menilai regulasi tersebut berpotensi membatasi kebebasan pers dan berekspresi di ruang digital.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti sejumlah frasa dalam aturan tersebut seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai bersifat multitafsir.

Nany menyebut, istilah tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan secara luas tanpa batasan yang jelas.

Nany berujar; ketiadaan parameter yang tegas membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas dalam menentukan konten yang dianggap melanggar. Kondisi ini dinilai berisiko menekan media, terutama yang memproduksi karya jurnalistik investigatif dan kritis.

“Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata dia kepada jurnalis, Rabu (8/4/2026).

AJI juga menilai, ketentuan dalam SK tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi.

Selain itu, aturan ini dinilai dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Senada Nany, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela menyatakan, tidak adanya batasan yang jelas membuat konten jurnalistik berpotensi dikategorikan sebagai konten yang harus dihapus.

Lebih jauh, AJI menyoroti mekanisme pemutusan akses yang harus dilakukan dalam waktu maksimal empat jam oleh platform digital setelah menerima perintah dari Menteri. Kebijakan ini dinilai terlalu terburu-buru dan tidak memberikan ruang verifikasi yang memadai.

AJI juga mengkritik penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang dinilai tidak transparan dan minim pengawasan independen. Hal ini membuka peluang intervensi negara terhadap konten yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tertentu. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...