Tak Ada Kompromi untuk Penerapan PP Tunas. Ini Peringatan Keras Menkomdigi
Implementasi PP Tunas sah berlaku
Jakarta – Pemerintah melayangkan peringatan keras kepada platform yang belum menerapkan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Hal itu ditegaskan Menteri Komunitas dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Jakarta. Menurut dia, aturan tersebut telah mewajibkan platform memberikan pembatasan akses terhadap pengguna kalangan anak-anak.
Meutya menegaskan ini merupakan intruksi yang mutlak dan wajib dijalankan platform digital. Menurut dia, pembatasan tersebut dapat diterapkan melalui berbagai sistem operasi.
"Tidak ada kompromi terkait kepatuhan, setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar dia di hadapan sejumlah jurnalis, belum lama ini.
“Pemerintah menginstruksikan seluruh platform digital yang berbisnis di Indonesia segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai peraturan berlaku,” pinta dia.
Menkomdigi menekankan, sejak Sabtu (28/3/2026), implementasi PP Tunas telah sah berlaku di seluruh Indonesia. Menurut dia, dari sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi, baru empat yang memiliki itikad baik.
Dua platform di antaranya telah menerapkan pembatasan tersebut yakni X dan Bigolive. Platform X bahkan telah menetapkan pembatasan akses anak usia di bawah 16 tahun jauh sebelum diberlakukannya PP Tunas.
Sedang platform Bigolive, membatasi akses anak dengan menaikan standar usia penggunanya dari 13 menjadi 18 tahun lebih. Bahkan, menurut Menkomdigi, platform ini telah menyampaikan permohonan pembaruan sistem batas usia anak ke toko aplikasi.
Untuk dua platform lainnya yaitu Roblox dan TikTok disebut segera menyusul untuk mengadopsi penuh PP Tunas. “Keduanya menunjukkan sikap kooperatif sebagian,” tandas dia.
Meski tidak merinci batas waktu penerapannya, Meutya meyakini Roblox dan TikTok dapat mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami tetap meminta mereka segera melengkapi kepatuhan akan dapat dilakukan secara menyeluruh,” tutup Meutya. (aditya)
Editor : heddyawan