x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kemendikbud: Pemda Segera tetapkan Juknis PPDB 2020

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti – Meski di tengah pandemi Covid-19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap dilakukan. Karena itu, Pemerintah daerah diminta segera menetapkan petunjuk teknis PPDB tahun ini untuk wilayah masing-masing. Permintaan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud juga meminta penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Khusus daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, Hamid menegaskan, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Dipaparkan, sampai dengan 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Samosir, Kebumen, Situbondo, Lumajang, Sleman, Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.

Selanjutnya, Kota Ternate, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Barru, Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pesawaran, Demak, Provinsi Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Serang, Kabupaten Klungkung, Berau, Pandeglang, Musi Rawas Utara, Pasuruan, Bojonegoro, Bondowoso, Buleleng, Pinai, dan Morowali.

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pungkas Hamid. (hae)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...