x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kemendikbud: Pemda Segera tetapkan Juknis PPDB 2020

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 21 Mei 2020 17:20 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Meski di tengah pandemi Covid-19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap dilakukan. Karena itu, Pemerintah daerah diminta segera menetapkan petunjuk teknis PPDB tahun ini untuk wilayah masing-masing. Permintaan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud juga meminta penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Khusus daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, Hamid menegaskan, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Dipaparkan, sampai dengan 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Samosir, Kebumen, Situbondo, Lumajang, Sleman, Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.

Selanjutnya, Kota Ternate, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Barru, Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pesawaran, Demak, Provinsi Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Serang, Kabupaten Klungkung, Berau, Pandeglang, Musi Rawas Utara, Pasuruan, Bojonegoro, Bondowoso, Buleleng, Pinai, dan Morowali.

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pungkas Hamid. (hae)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...