x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pilkada 2020 Harus Prioritaskan Aspek Kesehatan

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 22 Mei 2020 13:33 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Aspek kesehatan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19. Hal itulah yang menjadi skala prioritas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Pilkada besok dalam situasi tidak normal atau darurat. Dampak wabah harus menjadi perhatian. Bukan tidak mungkin tetap digelar Pilkada sebagaimana di negara luar, seperti Korea Selatan dan Jerman,” kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan pers, di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Afifuddin menyebut, menyelenggarakan Pilkada di tengah wabah penyakit merupakan suatu tantangan bagi penyelenggara pemilu. Bahkan, harusnya tantangan itu membuat semangat untuk mendesign penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat.

“Meski digelar di tengah wabah penyakit, jangan sampai penyelenggaraan ajang demokrasi itu berlangsung tidak baik. Untuk itu berbagai aspek mulai dari sosial, kesehatan, teknis, dan anggaran harus diperhatikan,” ingat dia.

Tantangan bagi kita, imbuh dia, jangan sampai prinsip yang penting terlaksana. Kalau dianggap yang penting terlaksana itu berbahaya. Harus memastikan proses berkualitas. Hasil juga baik.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah aspek kesehatan. Keselamatan warga bangsa, yaitu pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara harus dijamin. Jangan sampai mengancam keselamatan. Misalkan ada orang mau datang ke TPS, tetapi takut tertular. Ini harus menjadi cara pandang. Keselamatan menjadi pertimbangan,” papar Afifuddin.

Dia bilang, "Kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemerintah itu menjadi landasan yuridis. Mau lompat apa menunda dulu. Ini pintu gerbang utama. Setelah tiga pihak ini sepakat,”.

Diketahui, KPU RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.

Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun. Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Bahkan, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda hingga Desember 2020. (ifn)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...