x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Era New Normal. DPR Soroti Aturan Menkes Terawan

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 27 Mei 2020 19:10 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Protokol bekerja yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, sontak mendapat reaksi dari anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Secara khusus, dia mencermati lima aturan yang ada dalam protokol kerja seiring konsep Era New Normal.

Untuk diketahui, Menkes Terawan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Saleh lewat pesan singkat, baru-baru ini.

Selanjutnya, Politisi Partai Amanat Nasional memaparkan kelima aturan tersebut;

Pertama, terkait pengukuran suhu ketika masuk kerja. Saleh mempertanyakan apakah aktivitas pengukuran suhu memberikan jaminan keamanan bagi semua karyawan. Mengingat, pada faktanya banyak orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif terjangkit virus corona.

"Aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan?" ujar dia.

Kedua, aturan perusahaan tidak boleh menerapkan lembur kerja. Untuk aturan ini, kata Saleh, harus disadari bahwa sosial distancing atau physical distancing akan sulit untuk dikontrol, bila seluruh karyawan dalam satu perusahaan semua diizinkan untuk bekerja dalam satu waktu.

“Anehnya, ketentuan itu dilonggarkan dalam aturan selanjutnya, dengan memungkinkan lembur kerja dalam tiga sif atau regu, dan hanya berlaku bagi yang karyawan berusia di bawah 50 tahun,” kata dia bernada tanya.

Saleh menilai, aturan tersebut janggal, karena berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terungkap bahwa 47 persen orang yang terjangkit Covid-19 berasal dari kelompok usia di bawah 50 tahun.

"Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," tukas Saleh.

Aturan keempat, terkait kewajiban karyawan memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Menurut Saleh, dasar pemakaian masker ini belum memiliki landasan yang jelas. Pemakaian masker belum dapat menjadi jaminan menghentikan penyebaran Covid-19.

"Ingat dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," cetus Ketua DPP PAN itu.

Kelima, terkait aturan yang meminta perusahaan untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Bagi Saleh, aturan itu harus dipersoalkan, karena vitamin C belum tentu bisa melindungi orang dari penyebaran virus Covid-19.

"Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyebut, bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh," ujar dia.

Karenanya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu menilai, keputusan Menkes Terawan sebagaimana tertuang di dalam SE panduan bekerja Kemenkes tersebut, tidak membawa perubahan baru. Panduan itu juga tidak tepat untuk dianggap sebagai bagian dari penerapan tatanan hidup baru (new normal) di tengah pandemi covid-19 yang belum terselesaikan.

Namun demikian, Saleh mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Kata dia, ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Covid-19 harus diutamakan. (ihs)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...