x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

300 Perusahaan Nakal Labrak Pembayaran THR

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 28 Mei 2020 19:25 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Periode 11-25 Mei 2020 di Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa setidaknya 453 pekerja/buruh mengadu jika perusahaan diduga melanggar aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2020. Ratusan pekerja/buruh itu tersebar di 336 perusahaan.

Dari jumlah 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, secara rinci adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini, lanjut Ida, memang difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

Ida menjealskan, para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan, atau THR belum disepakati, karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR.

“Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR,” papar dia.

Yang pasti, imbuh Ida, pihaknya mengerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR, sehingga permasalahannya dapat segera dituntaskan.

Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Ida berkata, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. (hea)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...