x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pemerintah Keluarkan SE Jaminan Kecelakaan Kerja Buruh

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 01 Jun 2020 18:07 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti - Dengan pertimbangan banyaknya kasus pekerja/buruh terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait keselamatan buruh atau tenaga kerja.

SE yang ditujukan kepada para Gubernur Se-Indonesia tersebut, yakni SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020, tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Ida dalam keterangan pers, Senin (1/6/2020).

Dasar diterbitkan SE ini, lanjut Ida, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

"Dalam SE tersebut, pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus hingga mengakibatkan PAK karena Covid-19, yaitu tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan, bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat merawat/mengobati pasien terinfeksi COVID-19," terang dia. 

Ida menyebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika, serta ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan. 

Kedua, tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya. Ketiga, tim relawan yang bertugas.

Kepada para Gubernur, Ida berharap, agar memastikan setiap pemberi kerja baik perusahaan, instansi, lembaga, dan organisasi pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid-19.

"Agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian," ujar dia. 

Disamping itu, dalam surat edaran ini juga meminta perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus atau spesifik tersebut agar mendaftarkan dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan, dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.

“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena COVID-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Ida. 

Untuk para Kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, diminta pula meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK, dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.

Pada kesempatan itu, Menteri Ida minta kepada Kepala Dinasnaker,  agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hea) 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...