x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tarik Seluruh Setoran Bipih, Jemaah Dianggap Mundur

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 03 Jun 2020 15:28 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Yang lunas Bipih, Kemenag pastikan diberangkatkan tahun depan.

Jakarta, bukti – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan tahun 2021. Ini sebagai akibat pembatalan jemaah haji Indonesia tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah ke tanah suci Mekkah, karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Meski begitu, jika jemaah haji menghendaki, dana pelunasan Bipih tersebut dapat ditarik kembali. Jemaah haji juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih. Namun, dengan begitu, jemaah haji bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji.

“Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja. Dengan begitu, berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis kepada jurnalis, Rabu (3/6/2020).

Bipih, imbuh Muhajirin, terdiri dari dua dana setoran, setoran awal dan pelunasan. Dana setoran awal ibadah haji tahun 2020 dipatok sebesar Rp25 juta.

“Sedang dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan Jemaah,” kata dia.

Muhajirin menyebut, merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih. Artinya, yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp25 juta.

Dia berkata,“meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 masehi atau 1442 hijriah.

Namun, jika jemaah memutuskan untuk mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji, maka dia dapat menarik seluruh dana Bipih, yaitu dana setoran awal dan akhir.

Dipaparkan, prosedur penarikan seluruh dana Bipih sama dengan prosedur penarikan dana pelunasan Bipih. Jemaah dapat mendatangi kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar dengan membawa sejumlah dokumen.

Diberitakan, Kemenag RI memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji Indonesia tahun ini. Keputusan itu diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan kenyataan tersebut, imbuh Menag Fachrul, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah. Keputusan pembatalan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...