x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.

Karena itu, JPU menuntut Imam Nahrawi, dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," bunyi amar tuntutan JPU yang dibacakan Ronald Ferdinand Worotikan, Jumat (12/6/2020).

Jaksa Ronald melanjutkan, Imam dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama tiga tahun," kata dia.

Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik Imam selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan, hal yang memberatkan Imam adalah, perbuatannya telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, terdakwa tidak kooperatif, dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, terdakwa tidak menjadi teladan yang baik.

Sedangkan hal yang hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam surat dakwaan, Imam dinyatakan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Disebutkan pula, Imam telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Pada dakwaan kedua menyatakan jika perbuatan Imam terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...