Jakarta, bukti –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.
Karena itu, JPU menuntut Imam Nahrawi, dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," bunyi amar tuntutan JPU yang dibacakan Ronald Ferdinand Worotikan, Jumat (12/6/2020).
Jaksa Ronald melanjutkan, Imam dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama tiga tahun," kata dia.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik Imam selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan, hal yang memberatkan Imam adalah, perbuatannya telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, terdakwa tidak kooperatif, dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, terdakwa tidak menjadi teladan yang baik.
Sedangkan hal yang hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam surat dakwaan, Imam dinyatakan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Disebutkan pula, Imam telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Pada dakwaan kedua menyatakan jika perbuatan Imam terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (hea)
Editor : Redaksi