Jakarta, bukti – Persiapan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah matang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan lanjutan Pilkada Serentak dimulai pada 15 Juni. Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, jika perihal perubahan itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Raka Sandi, dalam diskusi daring, awal bulan ini.
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Berikut buktigrafis perubahan tahapan Pilkada Serentak 2020.
naskah: hae - creative graphic design by Agus A Wicaksono - sumber: KPU RI
Editor : Redaksi