x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Ponpes Boleh Terapkan Aktivitas Belajar, Asal...

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 19 Jun 2020 17:31 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Pondok pesantren (Ponpes) wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Itu syarat pertama. Kedua, Ponpes dan madrasah yang boleh membuka aktivitasnya pun, hanya yang berada di zona hijau saja, karena persebaran Covid-19 di tanah air masih menujukkan angka tinggi.

Itulah, syarat yang diminta Komisi VIII DPR RI terkiat dibukanya kembali aktivitas belajar mengajar di ponpes. Hal tersebut diungkap dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, serta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020) malam.

Dalam raker, disebutkan jika kalangan dewan menyatakan dukungan atas langkah yang diambil Kemenag tersebut.

"Kami (Komisi VIII DPR RI) siap bekerja sama dengan pak Menag untuk sama-sama mengawal. Kami berharap seluruh keluarga besar ponpes tidak mengangap Covid-19 ini sesuatu yang enteng, karena sampai saat ini kasusnya masih tinggi," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat mengelar  konprensi pers di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020) malam.

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, jika penerapan protokol kesehatan adalah syarat wajib yang harus diterapkan di semua ponpes. Karenanya, DPR RI akan meminta pemerintah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya guna memfasilitasi pengecekan kesehatan bagi santri yang akan masuk ponpes.

Dewan juga menyambut baik langkah pemerintah yang mengelontorkan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk ponpes.

"Untuk memutus penyebaran di dalam ponpes, kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan kesehatan para santri, sebelum mereka kembali melakukan aktifitas di dalam ponpes," imbau dia.

Pada bagian lain, Menag Fachrul Razi mengungkapkan, bahwa panduan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagaman lain, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam pendidikan keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Dalam pesantren terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama," papar Fachrul Razi.

Sementara, pendidikan keagamaan untuk Kristen, Katolik dan Buddha juga mengikuti panduan Kementerian Agama.

"Hal sama berlaku juga di Kristen. Ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan yang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama," imbuh dia.

Fachrul Razi bilang, terdapat empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada, sejumlah panduan yang harus dilaksanakan.

Berikut empat ketentuan yang dimaksud Fachrul Razi; Pertama, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

Kedua, memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk menjaga kesehatan sebaik-baiknya, dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan, dan menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,

Ketiga, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dan dinas kesehatan setempat, untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Apabila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk Gugus Tugas setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.

Keempat, jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, terang Fachrul Razi, berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama. Di antaranya membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, dan menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku dan bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.

“Selain itu, hindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang,” ungkap Fachrul Razi. (ihs)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...