Jakarta, bukti.id – Komisi Pemilihan Umum menargetkan tiga peraturan baru untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 rampung sebelum pendaftaran calon dari partai politik, 4-6 September. Saat ini, regulasi itu sedang digodok bersama pemerintah dan DPR RI.
Tiga Peraturan KPU tersebut yakni tentang Kampanye, Dana Kampanye dan Pencalonan.
“Demi tahapan agar bisa kita tuntaskan dengan baik, beberapa PKPU nanti akan dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR. Sebelum pendaftaran bakal pasangan calon bisa rampung," kata Ketua RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Terkait progres rangkaian tahapan Pilkada Serentak, Arief memastikan sudah mengalami kemajuan. Sebab, anggaran dari APBN dan APBD untuk Pilkada sudah mengalir ke hampir seluruh KPU daerah penyelenggara.
"Kalau anggaran APBN itu sudah mentransfer semua. Tahap pertama ke provinsi dan kabupaten/kota," jelas mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini.
Sementara untuk APBD, lanjut Arief, sampai hari ini yang sudah cair 100% ke 212 KPU daerah. Sisanya, 58 KPU baru cair 40-80%
"Sebagian besar itu antara 40 sampai 80 persen yang tersisa ini. Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi pelaksanaan tahapan karena anggaran sudah tersedia," pungkasnya. (ara)
Editor : Tudji