x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejari Lamongan Ringkus Pj Kades Sumberrejo

Avatar bukti.id

Hukum

Lamongan, bukti.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua perangkat Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk,  Kamis (13/8/2020) siang. Masing-masing, Pj Kepala Desa, B dan seorang perangkat, A. Keduanya diduga kuat menyelewengkan dana desa dan BUMDes tahun 2019.

Kini, keduanya meringkuk di dalam sel tahanan kejaksaan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, dan resmi dinyatakan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi beserta barang bukti yang kita kumpulkan, kedua tersangka berinisial B dan A tadi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan, Kamis (13/8/2020).

Ditambahkan Subhan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Karena, masih ada tahapan lain yang sekiranya masih ada hal tertentu, yang belum terungkap dari kasus yang disangkakan.

Soal kerugian negara masih dihitung. Tapi, indikasinya di atas Rp 100 juta. Modusnya, ada sejumlah proyek yang kurang volumenya, atau diduga ada penyimpangan bestek di 11 item proyek.

Salah satu tersangka menutupi wajah saat digiring ke kantor Kejari Lamongan.

Sedangkan dana BUMDes sebesar Rp 50 juta. Berdasarkan hasil penggalian dalam pemeriksaan ternyata dana ini diendapkan oleh salah seorang tersangka. Mestinya dana itu digulirkan ke masyarakat.

“Biasanya, dana BUMdes itu kan digulirkan sebagai dana subsidi. Emtah itu untuk pembelian pupuk atau bibit. Tapi, dana tersebut sekali lagi tidak digulirkan,” terangnya.

Apakah kemungkinan ada tersangka lain?

Subhan bilang, hasil sementara baru dua tersangka tersebut. Kalaupun dalam perjalanan pemeriksaan ditemukan ada terangka lain terlibat, pasti juga akan ditangkap.

“Saat ini masih dua tersangka. Kalau dari pemeriksaan nanti apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu,” ujarnya, menjawab pertanyaan jurnalis.

Proses hukum selanjutnya, menurut Subhan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

“Saya kira cukup itu dulu penjelasan kami. Jika nanti  ada perkembangan akan kami informasikan lagi, sampaikan lagi,’’ pungkas Subhan. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...