x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kejari Lamongan Ringkus Pj Kades Sumberrejo

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 13 Agu 2020 23:01 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua perangkat Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk,  Kamis (13/8/2020) siang. Masing-masing, Pj Kepala Desa, B dan seorang perangkat, A. Keduanya diduga kuat menyelewengkan dana desa dan BUMDes tahun 2019.

Kini, keduanya meringkuk di dalam sel tahanan kejaksaan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, dan resmi dinyatakan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi beserta barang bukti yang kita kumpulkan, kedua tersangka berinisial B dan A tadi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan, Kamis (13/8/2020).

Ditambahkan Subhan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Karena, masih ada tahapan lain yang sekiranya masih ada hal tertentu, yang belum terungkap dari kasus yang disangkakan.

Soal kerugian negara masih dihitung. Tapi, indikasinya di atas Rp 100 juta. Modusnya, ada sejumlah proyek yang kurang volumenya, atau diduga ada penyimpangan bestek di 11 item proyek.

Salah satu tersangka menutupi wajah saat digiring ke kantor Kejari Lamongan.

Sedangkan dana BUMDes sebesar Rp 50 juta. Berdasarkan hasil penggalian dalam pemeriksaan ternyata dana ini diendapkan oleh salah seorang tersangka. Mestinya dana itu digulirkan ke masyarakat.

“Biasanya, dana BUMdes itu kan digulirkan sebagai dana subsidi. Emtah itu untuk pembelian pupuk atau bibit. Tapi, dana tersebut sekali lagi tidak digulirkan,” terangnya.

Apakah kemungkinan ada tersangka lain?

Subhan bilang, hasil sementara baru dua tersangka tersebut. Kalaupun dalam perjalanan pemeriksaan ditemukan ada terangka lain terlibat, pasti juga akan ditangkap.

“Saat ini masih dua tersangka. Kalau dari pemeriksaan nanti apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu,” ujarnya, menjawab pertanyaan jurnalis.

Proses hukum selanjutnya, menurut Subhan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

“Saya kira cukup itu dulu penjelasan kami. Jika nanti  ada perkembangan akan kami informasikan lagi, sampaikan lagi,’’ pungkas Subhan. (ron)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...