x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejari Lamongan Ringkus Pj Kades Sumberrejo

Avatar bukti.id

Hukum

Lamongan, bukti.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua perangkat Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk,  Kamis (13/8/2020) siang. Masing-masing, Pj Kepala Desa, B dan seorang perangkat, A. Keduanya diduga kuat menyelewengkan dana desa dan BUMDes tahun 2019.

Kini, keduanya meringkuk di dalam sel tahanan kejaksaan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, dan resmi dinyatakan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi beserta barang bukti yang kita kumpulkan, kedua tersangka berinisial B dan A tadi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan, Kamis (13/8/2020).

Ditambahkan Subhan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Karena, masih ada tahapan lain yang sekiranya masih ada hal tertentu, yang belum terungkap dari kasus yang disangkakan.

Soal kerugian negara masih dihitung. Tapi, indikasinya di atas Rp 100 juta. Modusnya, ada sejumlah proyek yang kurang volumenya, atau diduga ada penyimpangan bestek di 11 item proyek.

Salah satu tersangka menutupi wajah saat digiring ke kantor Kejari Lamongan.

Sedangkan dana BUMDes sebesar Rp 50 juta. Berdasarkan hasil penggalian dalam pemeriksaan ternyata dana ini diendapkan oleh salah seorang tersangka. Mestinya dana itu digulirkan ke masyarakat.

“Biasanya, dana BUMdes itu kan digulirkan sebagai dana subsidi. Emtah itu untuk pembelian pupuk atau bibit. Tapi, dana tersebut sekali lagi tidak digulirkan,” terangnya.

Apakah kemungkinan ada tersangka lain?

Subhan bilang, hasil sementara baru dua tersangka tersebut. Kalaupun dalam perjalanan pemeriksaan ditemukan ada terangka lain terlibat, pasti juga akan ditangkap.

“Saat ini masih dua tersangka. Kalau dari pemeriksaan nanti apakah akan ada tersangka baru lagi, kami juga belum tahu,” ujarnya, menjawab pertanyaan jurnalis.

Proses hukum selanjutnya, menurut Subhan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

“Saya kira cukup itu dulu penjelasan kami. Jika nanti  ada perkembangan akan kami informasikan lagi, sampaikan lagi,’’ pungkas Subhan. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...