x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

11 Parpol Dukung Bacalon Tersangka Dugaan Korupsi

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 03 Sep 2020 00:11 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

OKU, bukti.id – Pada Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) 2020, pasangan Kuryana Aziz dan Johan Anuar, didukung koalisi raksasa, 11 partai politik. Sementara, Johan Anuar kini berstatus tersangka dugaan korupsi tanah kuburan.

Bagi Direktur Eksekutif di Forum Demokrasi Sriwijaya, Bagindo Togar, menilai koalisi raksasa itu muncul karena kekuatan Johan Anwar sebagai Ketua DPC Golkar. Selain itu, Johan dinilai merupakan tokoh politik senior di Bumi Sebimbing Sekundang.

"Johan itu masih Ketua DPC Golkar dan dia masih ketua dan tokoh Golkar. Awalnya dia merupakan partai pengusung, jadi asumsi publik mereka dulu (Kuryana dan Johan) ini pecah, tapi ternyata solid lagi," ujar Bagindo kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Bagindo menyebut dukungan raksasa itu dinilai tak melihat status Johan sebagai tersangka. Dia menilai seluruh dukungan partai itu didapat minimal untuk memenuhi syarat pendaftaran.

"Persoalan apakah nanti proses hukum, ya paling tidak sampai penetapan belum ada keputusan, mereka tetap calon. Kan tujuan pertama tercapai, semua partai politik kan sudah, tinggal Partai Hanura," kata Bagindo.

Bagindo menyebut sebenarnya ada potensi kandidat lain maju di Pilkada OKU. Namun kandidat tersebut tak mendapat dukungan karena terjebak politik prosedural. "Sebenarnya ada potensi lain. Persoalannya, kita terjebak pada politik prosedural, yang harus didukung partai politik. Tetapi kan ini yang berhasil meraih suara partai Kuryana Aziz dan Johan Anuar," katanya.

Bagindo juga menilai status Johan sebagai tersangka bukan menjadi alasan Hanura belum mendukung bakal paslon ini. Namun dia menilai sikap Hanura tersebut terjadi karena ada calon lain yang diusung dari awal, yaitu Eddy Yusuf-Hilman.

"Yang jelas Hanura ini mau menunjukkan konsisten dia mendukung calon lain. Jika nanti dialihkan lain, ya itu tergantung dari Hanura. Tapi patut kita apresiasilah dari Hanura komitmen sampai detik akhir ini," kata Bagindo.

Dia mengatakan Kuryana dan Johan sebagai kandidat petahana juga cukup kuat. Namun dia menilai parpol perlu menggelar survei kepada warga terkait elektabilitas dan kinerja bakal paslon ini.

"Kalau pengaruh Kuryana dan Johan dilihat dari dukungan partai ya mereka kuat. Tapi kalau dari masyarakat, itu perlu ada survei lagi. Masalah kinerja juga harus dilihat lagi ya. Mungkin semua partai melihat kinerja dari Kuryana-Johan baik. Tetapi partai politik juga harus melihat kinerja Kuryana dan Johan Anuar juga dari survei di lapangan, dari ASN, dan sebagainya," tutup Bagindo.

Sebelumnya, 11 partai pengusung petahana itu adalah PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, dan NasDem. Kuryana Aziz dan Johan Anuar sudah mengantongi 31 kursi di DPRD OKU dengan mengusung jargon 'Bekerja'.

Johan Anuar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Saat itu ia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, tapi gugatan itu ditolak. Untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari, Johan Anuar langsung ditahan. Ia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp6 miliar yang sebelumnya ditangani Polda Sumsel ini. Kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi. (war/bbs)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...