x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Moralitas dan Kejujuran Harus Dijunjung di Pilkada 2020

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 06 Sep 2020 15:05 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Di masa pandemi Covid-19 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap harus menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon yang dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan. Artinya, sesuai jadwal Pilkada Serentak, pelaksanaannya harus dilakukan pada 9 Desember 2020.

"Harapannya walaupun di tengah kondisi pendemi Covid -19, kita berharap kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang bertarung harus tetap mengedepankan Esensi Demokrasi di dalam pertarungan pemilihan kepala daerah nanti. Esensi Demokrasi yang di maksud adalah terbebasnya masyarakat dari segala money politik. Janji kampanye serta pemimpin yang maju harus mengedepankan moralitas pertanggungjawaban terhadap rakyat," ujar analis Politik Hukum, Bayu Subronto SH.

Bayu Subronto SH menambahkan, pengaruh pendemi Covid-19 yang tetap mengedepankan social distancing secara otomatis akan mempengaruhi elektabilitas calon dalam berkampanye untuk turun langsung ke masyarakat, oleh karenanya harus di waspadai bersama adanya praktik black campaign melalui media sosial.

“Sebab di tengah pendemi seperti ini, media sosial akan digunakan sebagai alat untuk menyakinkan publik tentang sosok pemimpin yang akan bertarung di Pilkada 2020. Walaupun masa kampanye dijadwalkan pada  26 September - 5 Desember 2020, terlihat dari beberapa kandidat sudah bergerak untuk mengambil perhatian publik,” kata Bayu Subronto.

Sementara, disisi sistem birokrasi penyelenggaraan Pilkada, masyarakat diharapkan juga harus melakukan kontrol/pengawasan terhadap kinerja KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi intervensi dan diskriminasi dalam setiap proses tahapan yang akan dijalankan.

Pilkada yang dijalankan secara demokratis dengan berasaskan pada pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia mempunyai tantangan terhadap jumlah partisipasi masyarakat, oleh karenanya partai politik sebagai partai pengusung pasangan calon harus bisa meminimalisir sikap apatisme masyakarat dalam politik.

Melihat kondisi itu, Bayu Subronto yang juga berprofesi sebagai advokat di Law Office Pelita Konstitusi menegaskan, partai politik punya tugas untuk memberikan pendidikan politik sejak partai-partai itu didirikan. Untuk itu partai politik jangan lagi menjadikan Pilkada 2020 hanya asas manfaat mengambil simpatik masyarakat namun juga harus bisa konsisten memberikan edukasi politik dengan mengedepankan moralitas dan kejujuran dalam bertindak dan berbicara terhadap masyarakat.

Dengan mengedepankan moralitas dan kejujuran, maka masyarakat akan ikut berpartisipasi dalam politik dan akan tercapainya suatu kedaulatan rakyat. Biarkan masyarakat yang menilai tentang siapa sosok calon pemimpin yang akan dipilihnya, serta biarkan masyarakat memilih tanpa ada intervensi, diskriminasi serta money politik. (hea)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...