x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Ini Tanggapan Politisi, Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 14 Sep 2020 11:34 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Insiden penusukan yang menyasar Syaikh Ali Jaber ketika melakukan safari dakwah di Lampung, Minggu (13/9/2020), menuai reaksi keras sejumlah kalangan. Tak terkecuali para wakil rakyat.

“Kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus wujud pelanggaran HAM,” cetus Bukhori Yusuf di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Anggota DPR RI Fraksi PKS itu, memaparkan jika Pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Sementara, kedudukan Negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut

Selanjutnya, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama. 

Bukhori menilai insiden kekerasan tersebut menggambarkan bahwa para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dan senantiasa terancam dalam setiap melakukan fungsinya yang sensitif di masyarakat.

Sebab itu, lanjut dia, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka. Pasalnya, eksistensi mereka sangat strategis dalam rangka memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen.

“Kondisi ini menandakan semakin daruratnya perlindungan terhadap tokoh agama. Padahal, para tokoh agama ini berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya,” urai Bukhori.

Meski begitu, sambung dia, kondisi peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini belum memadai untuk memberikan perlindungan kepada para tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap mereka acapkali berulang.

Tragedi penusukan Syaikh Ali Jaber di Lampung, Minggu (13/9/2020) (foto:net).

Bukhori menilai perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai untuk mengantisipasi insiden yang berulang.

“Secara yuridis, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama dan KUHP. Akan tetapi, peraturan tersebut belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama. Kami harap, dalam waktu dekat bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama” pungkas Anggota Komisi VIII DPR ini.

 

Taufik Basari: Usut tuntas pelaku dan motifnya

Pada bagian lain, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi NasDem, Taufik Basari mengutuk keras pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Melalui siaran rilisnya, anggota dewan dari Dapil Lampung I ini meminta pihak kepolisian memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi Syekh Ali Jaber.

"Saya mengutuk keras aksi pelaku apalagi ini dilakukan di depan umum terhadap ulama besar yang sedang melakukan safari dakwah. Motif dari pelaku harus ditelusuri, saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera usut tuntas," ungkap Taufik.

Taufik juga mendoakan agar Syekh Ali Jaber segera pulih dan kembali beraktivitas normal. Dirinya juga berharap agar kejadian ini tidak menimbulkan ketakutan dan keresahan terhadap tokoh agama yang menjalankan tugasnya dalam berdakwah.

Kembali soal penyerangan terhadao ulama di negeri ini, menurut data Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut diantaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Sementara Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.

Mirisnya, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah di pihak korban, tetapi sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa Ustaz Prawoto (Pengurus Ormas Islam Persis) di Bandung yang dianiaya hingga tewas.

Tragedi Syekh Ali Jaber menjadi sasaran penusukan oleh seorang pemuda tak dikenal, saat menghadiri Tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, pada Ahad (13/9) sore. Akibatnya, ulama tersebut mendapat luka pada bagian bahu. 

Polisi saat ini sudah mengamankan pelaku menusukan dan masih mendalami motif termasuk profil pelaku. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...