x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Fahira Idris: Ungkap Motif Pelaku dan Segera Seret ke Pengadilan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 15 Sep 2020 22:44 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Banyak pihak meragukan jika tersangka penusuk Syekh Ali Jaber mengalami gangguan kejiwaan. Agar hal itu tak berlarut, maka pengungkapan motif pelaku menjadi penting untuk menguak dan mengusut tuntas kasus ini.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengharapkan publik terutama umat Islam tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dengan pengalaman dan sumber daya yang dipunyai kepolisian, dirinya berharap motif pelaku bisa segera terungkap sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan.

“Pertama, saya mengutuk keras kejahatan terhadap Syekh Ali Jaber. Kedua, saya berharap motif pelaku segera terungkap dan kasus ini segera disidangkan. Untuk unsur pidananya pasti sudah terpenuhi. Hanya untuk motif memang harus digali lebih mendalam lagi. Jika motif sudah terungkap pelaku akan segera diseret ke pengadilan. Kita serahkan dan dipercayakan kepada pihak kepolisian. Memang tantangan besar kasus ini adalah mengungkap motif pelaku dan berbagai dugaan kenapa pelaku menjadikan Syekh Ali Jaber yang merupakan seorang ulama sebagai sasarannya,” ujar Fahira Idris, di Jakarta (15/9/2020).

Fahira mengungkapkan, dugaan gangguan jiwa bagi pelaku tindakan pidana harus bisa dibuktikan secara menyakinkan di dalam pengadilan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa yang memiliki wewenang memutuskan apakah terdakwa mengalami gangguan jiwa (gila) atau tidak adalah hakim. Dalam memutuskan hal ini hakim bersandar pada pada bukti-bukti yang ada di pengadilan termasuk keterangan dari saksi ahli dan keterangan dari rumah sakit serta ahli psikologi forensik untuk didengar keterangannya mengenai status kejiwaan terdakwa.

“Tidak bisa kemudian, hanya berdasarkan keterangan satu pihak yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa kemudian sebuah tindak pidana atau kejahatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan akan menjadi penguji yang sangat kredibel, bukan hanya untuk membuktikan kejiwaan pelaku tetapi juga untuk menguak kasus ini. Oleh karena itu, mari kita dukung dan kawal proses hukum kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Akibat tusukan pisau, bahu kanan Syekh Ali Jaber terluka. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...