x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Fahira Idris: Ungkap Motif Pelaku dan Segera Seret ke Pengadilan

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Banyak pihak meragukan jika tersangka penusuk Syekh Ali Jaber mengalami gangguan kejiwaan. Agar hal itu tak berlarut, maka pengungkapan motif pelaku menjadi penting untuk menguak dan mengusut tuntas kasus ini.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengharapkan publik terutama umat Islam tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dengan pengalaman dan sumber daya yang dipunyai kepolisian, dirinya berharap motif pelaku bisa segera terungkap sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan.

“Pertama, saya mengutuk keras kejahatan terhadap Syekh Ali Jaber. Kedua, saya berharap motif pelaku segera terungkap dan kasus ini segera disidangkan. Untuk unsur pidananya pasti sudah terpenuhi. Hanya untuk motif memang harus digali lebih mendalam lagi. Jika motif sudah terungkap pelaku akan segera diseret ke pengadilan. Kita serahkan dan dipercayakan kepada pihak kepolisian. Memang tantangan besar kasus ini adalah mengungkap motif pelaku dan berbagai dugaan kenapa pelaku menjadikan Syekh Ali Jaber yang merupakan seorang ulama sebagai sasarannya,” ujar Fahira Idris, di Jakarta (15/9/2020).

Fahira mengungkapkan, dugaan gangguan jiwa bagi pelaku tindakan pidana harus bisa dibuktikan secara menyakinkan di dalam pengadilan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa yang memiliki wewenang memutuskan apakah terdakwa mengalami gangguan jiwa (gila) atau tidak adalah hakim. Dalam memutuskan hal ini hakim bersandar pada pada bukti-bukti yang ada di pengadilan termasuk keterangan dari saksi ahli dan keterangan dari rumah sakit serta ahli psikologi forensik untuk didengar keterangannya mengenai status kejiwaan terdakwa.

“Tidak bisa kemudian, hanya berdasarkan keterangan satu pihak yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa kemudian sebuah tindak pidana atau kejahatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan akan menjadi penguji yang sangat kredibel, bukan hanya untuk membuktikan kejiwaan pelaku tetapi juga untuk menguak kasus ini. Oleh karena itu, mari kita dukung dan kawal proses hukum kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Akibat tusukan pisau, bahu kanan Syekh Ali Jaber terluka. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...