x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Butuh Analisis Kesiapan Pilkada Serentak 2020

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 22 Sep 2020 13:29 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Adanya kekhawatiran Pilkada Serentak 9 Desember 2020 menjadi tempat penularan terbesar Covid-19, desakan penundaan pesta demokrasi itu semakin kencang. Desakan ini bukan sekadar karena adanya bakal calon kepala daerah dan beberapa penyelenggara Pilkada positif Covid-19, karena memang untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Pada 9 Desember 2020 itu ada sembilan provinsi yang menggelar Pilgub, 37 kota menggelar Pilwali dan 224 kabupaten menggelar Pilbup. Dengan tetap menggelar pelaksaan Pilkada serentak, tentu akan ada potensi penyelenggaraan Pilkada menjadi sumber penularan Covid-19. Potensi ini cukup besar mengingat saat ini kurva positif Covid-19 di tanah air belum juga menunjukkan gejala akan melandai.

Disampaikan anggota DPD RI Fahira Idris, desakan berbagai pihak agar Pilkada ditunda diharapkan menjadi perhatian serius baik bagi pemerintah maupun bagi penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP). Fahira meminta penyelenggara Pemilu melakukan analisis situasi, analisis regulasi dan analisis kesiapan perangkatnya yang ada di 270 daerah serta kondisi masyarakat di daerah-daerah tersebut.

Berbagai analisis ini penting bagi penyelenggara terutama KPU untuk mengetahui secara mendalam, layak atau tidak Pilkada tetap digelar di tengah pandemi seperti ini.

Tantangan Pilkada serentak 2020 ini, lanjut Fahira, berkali-kali lipat dari Pilkada-Pilkada sebelumnya. Penyelenggara terutama KPU bukan hanya harus memastikan Pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan legitimate, tetapi juga memastikan Pilkada di 270 daerah ini tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19. Tantangan sangat berat karena menyangkut keselamatan publik.

“Saran saya, lakukan berbagai analisis. Libatkan pakar. Mungkin ada daerah yang baik penyelenggara, calon, dan masyarakatnya memenuhi syarat untuk Pilkada digelar karena masuk zona hijau. Tetapi mungkin ada juga daerah yang belum sepenuhnya siap dan aman karena kasus positif di daerah tersebut masih tinggi. Hal-hal seperti ini harus dilakukan kajian dan analisis sehingga lahir opsi-opsi baru,” tukas Fahira Idris, Senin (21/9/2020) di Jakarta.

Menurut Fahira, Walau Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kini sudah diundangkan menjadi UU 6 Tahun 2020 menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2), tetapi jika pada Desember ini tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam situasi bencana nonalam, dapat dijadwalkan (ditunda) kembali segera setelah bencana nonalam (pandemi) berakhir (Pasal 201A ayat 3).

“Kita semua tentu ingin Pilkada serentak berjalan lancar demokratis, jujur, adil serta tidak menjadi sumber penularan baru. Oleh karena itu perlu analisis kesiapan, dengan harapan KPU nanti bisa memberikan opsi-opsi terbaik penyelenggaraan Pilkada serentak nanti seperti apa,” ujar Senator Jakarta ini. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...