x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemasangan Foto Risma di APK Eri Cahyadi Tak Masalah

Avatar bukti.id

Pemilu

Surabaya, bukti.id – Pemasangan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersandingan dengan pasangan calon wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi, tak masalah. Hal ini diakui Koordinator Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Totok Hariyono.

Menurut Totok, memastikan jika hal itu bukan pelanggaran. Apalagi Tri Rismaharini menjabat sebagai Ketua Bidang Kebudayaan DPP PDI Perjuangan. “Itu tidak melanggar aturan jika fotonya dipasang dalam alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah Surabaya. Walaupun saat ini Risma juga menjabat sebagai wali kota Surabaya,” tegas Totok.

Dia menjelaskan, melihat aturan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai. Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK,” tegas Totok, Selasa (29/9/2020).

Meski tidak melanggar aturan, jelas Totok, tetap ada rambu-rambunya. Yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik. Seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati. Selain itu, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi. Sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.

“Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar,” ungkapnya.

Terkait larangan-larangan dalam APK, Totok menjelaskan, dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara. “Jadi saya tegaskan lagi, selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai,” tandasnya. (war/bbs)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...