x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemasangan Foto Risma di APK Eri Cahyadi Tak Masalah

Avatar bukti.id

Pemilu

Surabaya, bukti.id – Pemasangan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersandingan dengan pasangan calon wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi, tak masalah. Hal ini diakui Koordinator Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Totok Hariyono.

Menurut Totok, memastikan jika hal itu bukan pelanggaran. Apalagi Tri Rismaharini menjabat sebagai Ketua Bidang Kebudayaan DPP PDI Perjuangan. “Itu tidak melanggar aturan jika fotonya dipasang dalam alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah Surabaya. Walaupun saat ini Risma juga menjabat sebagai wali kota Surabaya,” tegas Totok.

Dia menjelaskan, melihat aturan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai. Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK,” tegas Totok, Selasa (29/9/2020).

Meski tidak melanggar aturan, jelas Totok, tetap ada rambu-rambunya. Yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik. Seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati. Selain itu, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi. Sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.

“Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar,” ungkapnya.

Terkait larangan-larangan dalam APK, Totok menjelaskan, dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara. “Jadi saya tegaskan lagi, selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai,” tandasnya. (war/bbs)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...