x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sidang SUKA di Bawaslu Dompu Ditentukan Hari Ini

Avatar bukti.id

Pemilu

Dompu, bukti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/10/2020), menggelar sidang Ajudikasi dengan agenda penyampaian permohonan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani. Dalam sidang yang diwakili oleh tim advokat pemohon, agendanya adalah penyampaian jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pada agenda pembacaan permohonan ini, pemohon meminta agar pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani ditetapkan sebagai Calon Bupati Dompu pada Pilkada 2020. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Drs Irwan dan didampingi anggota Swastari SH ini hanya dihadiri oleh tiga (3) komisioner KPU, masing-masing Agus Setiawan SH, Sulastriana SE dan M Anchory SE, sedangkan Ketua KPU Drs Arifuddin dan Yaser berhalangan hadir.

Mewakili pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani, sejumlah tim advokat yang hadir dalam ruang sidang yang digelar di Ruang Media Center Bawaslu antara lain Kisman SH, Dwi Yudhayana SH, Rusdiansyah SH MH, Suharto Baco SH dan Amirullah SH. Persidangan Ajudikasi ini diselenggarakan akibat tidak adanya kata mufakat antara pemohon dan termohon pada musyawarah dalam rapat tertutup di Bawaslu pada Rabu (30/9/2020).

Namun dalam sidang itu, permohonan bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA), ditolak KPU Dompu. KPU tetap pada hasil keputusannya pada rapat pleno penetapan calon yang dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020), bahwa pasangan SUKA tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU tentang masa bebas calon eks narapidana.

Dalam petitum yang disampaikan oleh KPU adalah meminta kepada Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa prose pilkada (Bawaslu) untuk menerima permohonan termohon seluruhnya dan menolak seluruhnya yang menjadi permohonan dari pemohon yakni pasangan SUKA.

Selain itu KPU menyatakan sah calon bupati dan calon wakil bupati yang ditetapkan sebagaimana hasil rapat pleno KPU pada Rabu (23/9/2020) yang menetapkan Eri Aryani – H Ihtiar (ERI – HI) dan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – SYAH). Sidang sengketa proses pilkada di BAWASLU ini akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan barang bukti besok Jum’at, 02/10. (war/bbs)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...