x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sidang SUKA di Bawaslu Dompu Ditentukan Hari Ini

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 02 Okt 2020 19:11 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Dompu, bukti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/10/2020), menggelar sidang Ajudikasi dengan agenda penyampaian permohonan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani. Dalam sidang yang diwakili oleh tim advokat pemohon, agendanya adalah penyampaian jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pada agenda pembacaan permohonan ini, pemohon meminta agar pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani ditetapkan sebagai Calon Bupati Dompu pada Pilkada 2020. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Drs Irwan dan didampingi anggota Swastari SH ini hanya dihadiri oleh tiga (3) komisioner KPU, masing-masing Agus Setiawan SH, Sulastriana SE dan M Anchory SE, sedangkan Ketua KPU Drs Arifuddin dan Yaser berhalangan hadir.

Mewakili pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani, sejumlah tim advokat yang hadir dalam ruang sidang yang digelar di Ruang Media Center Bawaslu antara lain Kisman SH, Dwi Yudhayana SH, Rusdiansyah SH MH, Suharto Baco SH dan Amirullah SH. Persidangan Ajudikasi ini diselenggarakan akibat tidak adanya kata mufakat antara pemohon dan termohon pada musyawarah dalam rapat tertutup di Bawaslu pada Rabu (30/9/2020).

Namun dalam sidang itu, permohonan bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA), ditolak KPU Dompu. KPU tetap pada hasil keputusannya pada rapat pleno penetapan calon yang dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020), bahwa pasangan SUKA tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU tentang masa bebas calon eks narapidana.

Dalam petitum yang disampaikan oleh KPU adalah meminta kepada Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa prose pilkada (Bawaslu) untuk menerima permohonan termohon seluruhnya dan menolak seluruhnya yang menjadi permohonan dari pemohon yakni pasangan SUKA.

Selain itu KPU menyatakan sah calon bupati dan calon wakil bupati yang ditetapkan sebagaimana hasil rapat pleno KPU pada Rabu (23/9/2020) yang menetapkan Eri Aryani – H Ihtiar (ERI – HI) dan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – SYAH). Sidang sengketa proses pilkada di BAWASLU ini akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan barang bukti besok Jum’at, 02/10. (war/bbs)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...