x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sidang SUKA di Bawaslu Dompu Ditentukan Hari Ini

Avatar bukti.id

Pemilu

Dompu, bukti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/10/2020), menggelar sidang Ajudikasi dengan agenda penyampaian permohonan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani. Dalam sidang yang diwakili oleh tim advokat pemohon, agendanya adalah penyampaian jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pada agenda pembacaan permohonan ini, pemohon meminta agar pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani ditetapkan sebagai Calon Bupati Dompu pada Pilkada 2020. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Drs Irwan dan didampingi anggota Swastari SH ini hanya dihadiri oleh tiga (3) komisioner KPU, masing-masing Agus Setiawan SH, Sulastriana SE dan M Anchory SE, sedangkan Ketua KPU Drs Arifuddin dan Yaser berhalangan hadir.

Mewakili pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani, sejumlah tim advokat yang hadir dalam ruang sidang yang digelar di Ruang Media Center Bawaslu antara lain Kisman SH, Dwi Yudhayana SH, Rusdiansyah SH MH, Suharto Baco SH dan Amirullah SH. Persidangan Ajudikasi ini diselenggarakan akibat tidak adanya kata mufakat antara pemohon dan termohon pada musyawarah dalam rapat tertutup di Bawaslu pada Rabu (30/9/2020).

Namun dalam sidang itu, permohonan bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA), ditolak KPU Dompu. KPU tetap pada hasil keputusannya pada rapat pleno penetapan calon yang dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020), bahwa pasangan SUKA tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU tentang masa bebas calon eks narapidana.

Dalam petitum yang disampaikan oleh KPU adalah meminta kepada Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa prose pilkada (Bawaslu) untuk menerima permohonan termohon seluruhnya dan menolak seluruhnya yang menjadi permohonan dari pemohon yakni pasangan SUKA.

Selain itu KPU menyatakan sah calon bupati dan calon wakil bupati yang ditetapkan sebagaimana hasil rapat pleno KPU pada Rabu (23/9/2020) yang menetapkan Eri Aryani – H Ihtiar (ERI – HI) dan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – SYAH). Sidang sengketa proses pilkada di BAWASLU ini akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan barang bukti besok Jum’at, 02/10. (war/bbs)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...