x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Laporan Tim RT, Bukan Pelanggaran Pemilu

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 04 Okt 2020 20:41 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Balikpapan, bukti.id – Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad-Thohari (RT) melaporkan Ketua Tim Kolom Kosong Balikpapan Abdul Rais atas dugaan pelanggaran Pilkada. Namun setelah melakukan penelitian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, akhirnya resmi menghentikan tindak lanjut laporan itu.

Tim Advokasi Paslon RT yang diketuai Agus Amri SH melaporkan kasus dugaan pelanggaran itu. Berdasarkan bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Balikpapan, laporan dugaan pelanggaran nomor 01/LP/WP/Kota/23.02/lX/2020 tanggal 28 September 2020, dinyatakan bukan merupakan pelanggaran Pemilu dan tidak termasuk dalam kewenangan Bawaslu Balikpapan.

"Pada Sabtu 3 Oktober sore kemarin kami melakukan rapat pleno bersama unsur pimpinan Bawaslu Balikpapan. Kami menetapkan bahwa laporan dari saudara Agus Amri dan terlapor saudara Abdul Rais bukan merupakan kampanye. Baik objek, maupun subjek bukan kategori kampanye. Maka kami hentikan proses hukumnya," ungkap Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan pada Minggu (4/10/2020) sore.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan subjek kampanye yakni merupakan bagian dari Tim Kampanye Pemilu. “Namun yang dilakukan oleh Tim Kolom Kosong tersebut bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu,” katanya.

Sedangkan objek kampanye lanjut Dedi, merupakan penyampaian visi dan misi serta program kerja. “Keduanya tidak memenuhi unsur setelah kami melakukan kajian jadi bukan pelanggaran Pemilu akan tetapi diduga pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.

Apalagi Bawaslu hanya berwenang pada pelanggaran Pemilu dan tidak menerima laporan aduan di luar Pidana Pemilu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Advokasi Paslon RT Agus Amri SH menerima keputusan tersebut dan akan menempuh jalur pidana umum ke Kepolisian. "Ya memang benar kami sudah terima bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan karena bukan ranah Bawaslu. Artinya ini ada tindak pidana umum yang masuk ranah kepolisian yang berwenang," timpal Agus.

Saat ini kata Agus sedang dilakukan kajian di internal untuk selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke ranah Kepolisian. "Dalam minggu-minggu ini kami akan segera melaporkan ke Kepolisian entah ke Polresta Balikpapan atau ke Polda Kaltim saat ini masih kami kaji," bebernya. (war/bbs)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...