x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Laporan Tim RT, Bukan Pelanggaran Pemilu

Avatar bukti.id

Pemilu

Balikpapan, bukti.id – Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad-Thohari (RT) melaporkan Ketua Tim Kolom Kosong Balikpapan Abdul Rais atas dugaan pelanggaran Pilkada. Namun setelah melakukan penelitian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, akhirnya resmi menghentikan tindak lanjut laporan itu.

Tim Advokasi Paslon RT yang diketuai Agus Amri SH melaporkan kasus dugaan pelanggaran itu. Berdasarkan bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Balikpapan, laporan dugaan pelanggaran nomor 01/LP/WP/Kota/23.02/lX/2020 tanggal 28 September 2020, dinyatakan bukan merupakan pelanggaran Pemilu dan tidak termasuk dalam kewenangan Bawaslu Balikpapan.

"Pada Sabtu 3 Oktober sore kemarin kami melakukan rapat pleno bersama unsur pimpinan Bawaslu Balikpapan. Kami menetapkan bahwa laporan dari saudara Agus Amri dan terlapor saudara Abdul Rais bukan merupakan kampanye. Baik objek, maupun subjek bukan kategori kampanye. Maka kami hentikan proses hukumnya," ungkap Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan pada Minggu (4/10/2020) sore.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan subjek kampanye yakni merupakan bagian dari Tim Kampanye Pemilu. “Namun yang dilakukan oleh Tim Kolom Kosong tersebut bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu,” katanya.

Sedangkan objek kampanye lanjut Dedi, merupakan penyampaian visi dan misi serta program kerja. “Keduanya tidak memenuhi unsur setelah kami melakukan kajian jadi bukan pelanggaran Pemilu akan tetapi diduga pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.

Apalagi Bawaslu hanya berwenang pada pelanggaran Pemilu dan tidak menerima laporan aduan di luar Pidana Pemilu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Advokasi Paslon RT Agus Amri SH menerima keputusan tersebut dan akan menempuh jalur pidana umum ke Kepolisian. "Ya memang benar kami sudah terima bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan karena bukan ranah Bawaslu. Artinya ini ada tindak pidana umum yang masuk ranah kepolisian yang berwenang," timpal Agus.

Saat ini kata Agus sedang dilakukan kajian di internal untuk selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke ranah Kepolisian. "Dalam minggu-minggu ini kami akan segera melaporkan ke Kepolisian entah ke Polresta Balikpapan atau ke Polda Kaltim saat ini masih kami kaji," bebernya. (war/bbs)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...