x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Laporan Tim RT, Bukan Pelanggaran Pemilu

Avatar bukti.id

Pemilu

Balikpapan, bukti.id – Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad-Thohari (RT) melaporkan Ketua Tim Kolom Kosong Balikpapan Abdul Rais atas dugaan pelanggaran Pilkada. Namun setelah melakukan penelitian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, akhirnya resmi menghentikan tindak lanjut laporan itu.

Tim Advokasi Paslon RT yang diketuai Agus Amri SH melaporkan kasus dugaan pelanggaran itu. Berdasarkan bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Balikpapan, laporan dugaan pelanggaran nomor 01/LP/WP/Kota/23.02/lX/2020 tanggal 28 September 2020, dinyatakan bukan merupakan pelanggaran Pemilu dan tidak termasuk dalam kewenangan Bawaslu Balikpapan.

"Pada Sabtu 3 Oktober sore kemarin kami melakukan rapat pleno bersama unsur pimpinan Bawaslu Balikpapan. Kami menetapkan bahwa laporan dari saudara Agus Amri dan terlapor saudara Abdul Rais bukan merupakan kampanye. Baik objek, maupun subjek bukan kategori kampanye. Maka kami hentikan proses hukumnya," ungkap Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan pada Minggu (4/10/2020) sore.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan subjek kampanye yakni merupakan bagian dari Tim Kampanye Pemilu. “Namun yang dilakukan oleh Tim Kolom Kosong tersebut bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu,” katanya.

Sedangkan objek kampanye lanjut Dedi, merupakan penyampaian visi dan misi serta program kerja. “Keduanya tidak memenuhi unsur setelah kami melakukan kajian jadi bukan pelanggaran Pemilu akan tetapi diduga pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.

Apalagi Bawaslu hanya berwenang pada pelanggaran Pemilu dan tidak menerima laporan aduan di luar Pidana Pemilu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Advokasi Paslon RT Agus Amri SH menerima keputusan tersebut dan akan menempuh jalur pidana umum ke Kepolisian. "Ya memang benar kami sudah terima bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan karena bukan ranah Bawaslu. Artinya ini ada tindak pidana umum yang masuk ranah kepolisian yang berwenang," timpal Agus.

Saat ini kata Agus sedang dilakukan kajian di internal untuk selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke ranah Kepolisian. "Dalam minggu-minggu ini kami akan segera melaporkan ke Kepolisian entah ke Polresta Balikpapan atau ke Polda Kaltim saat ini masih kami kaji," bebernya. (war/bbs)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...