x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Komisi IX DPR RI Desak Segerakan Realisasi JKP

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 08 Apr 2021 08:25 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta. Bukti.id – Secara tegas, Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk segera merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Meski begitu, diingatkan bahwa realisasi JKP wajib dilaksanakan tanpa mengurangi manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bab itulah yang menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar bilang dalam pelaksanaan Program JKP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan dua poin penting.

“Poin pertama, Komisi IX mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan perbaikan infrastruktur, termasuk database kepesertaan, sehingga Program JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta,” tukas dia di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI.

Poin kedua, lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan time table integrasi data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar (foto: net)

Pada bagian lain, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan perkembangan Permenaker yang menjadi aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP tersebut.

Ida bilang, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 pasal 37 tahun 2021 tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Proses yang sama  tengah dilakukan untuk Permenaker tentang Rekomposisi Iuran.

PP nomor 37 tahun 2021 ini, ungkap Ida, juga mengamanatkan Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Valuasi iuran dan batas atas upah ditetapkan dengan PP.

“Dengan adanya PP tentang penyelenggaraan JKP ini, maka akan ada pula revisi terhadap PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM. Serta, PP 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial,” jelas dia.

Ditambahkan, revisi atas PP 44 tahun 2015 ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Sementara, revisi atas PP 55 tahun 2015 sedang dalam proses finalisasi. Tak hanya itu, adanya aturan tentang JKP ini mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan sejak PP 37/2021 berlaku. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...