x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Komisi IX DPR RI Desak Segerakan Realisasi JKP

Avatar bukti.id

Komisi DPR

Jakarta. Bukti.id – Secara tegas, Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk segera merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Meski begitu, diingatkan bahwa realisasi JKP wajib dilaksanakan tanpa mengurangi manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bab itulah yang menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar bilang dalam pelaksanaan Program JKP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan dua poin penting.

“Poin pertama, Komisi IX mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan perbaikan infrastruktur, termasuk database kepesertaan, sehingga Program JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta,” tukas dia di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI.

Poin kedua, lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan time table integrasi data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar (foto: net)

Pada bagian lain, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan perkembangan Permenaker yang menjadi aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP tersebut.

Ida bilang, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 pasal 37 tahun 2021 tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Proses yang sama  tengah dilakukan untuk Permenaker tentang Rekomposisi Iuran.

PP nomor 37 tahun 2021 ini, ungkap Ida, juga mengamanatkan Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Valuasi iuran dan batas atas upah ditetapkan dengan PP.

“Dengan adanya PP tentang penyelenggaraan JKP ini, maka akan ada pula revisi terhadap PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM. Serta, PP 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial,” jelas dia.

Ditambahkan, revisi atas PP 44 tahun 2015 ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Sementara, revisi atas PP 55 tahun 2015 sedang dalam proses finalisasi. Tak hanya itu, adanya aturan tentang JKP ini mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan sejak PP 37/2021 berlaku. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...