x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Buruh Wajib Terima THR Sebelum 6 Mei 2021. Ini Aturan Menaker

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 26 Apr 2021 18:14 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Hari Raya (Lebaran) Idul Fitri 1442 H/2021 M, sudah diambang pintu. Meski dihantui pandemi Covid-19, para pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Seiring dengan keadaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR Lebaran 2021. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," papar Ida, dalam sebuah kesempatan, belum lama ini.

Atura dalam SE itu, detailnya begini. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Dan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Lantas, kapan interval waktu pekerja/buruh berhak mendapatkan THR?

Dalam SE tersebut, Menaker Ida menegaska, jika SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida memerintahkan perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” seru Ida.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Dalam SE juga dijelaskan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19, dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021, sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog bersama pekerja/buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujar dia.

Kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan, tandas Ida, harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha, untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat,” perintah Menaker Ida.

Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Perlu Dukungan Pemda

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali Kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021, dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ida juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

“Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” pinta dia. (hea)

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...