Jakarta, bukti.id – Para pekerja atau buruh dengan status pekerja kontrak dan outsourcing, tak perlu risau menghadapi lebaran 2021. Karena mereka yang tergolong dalam status ini, juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepastian tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, pekerja kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang Rupiah, dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, “ tegas Putri, Minggu (25/4/2021).
Merujuk pada SE tersebut, terdapat tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.
Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT ) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Kedua, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha, terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih, dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” pungkas Putri. (edd)
Editor : heddyawan