Jakarta, bukti.id – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, dua orang eks pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo ditahan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka wajib meringkuk di sel tahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, dalam kasus itu masih ada satu orang tersangka lain yang seharusnya turut ditahan, yaitu Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra, Ernawan Rachman Oktavianto. Namun tersangka Ernawan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Dua orang tersangka langsung ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Namun satu tersangka lain masih belum memenuhi panggilan tim penyidik," tegas Leonard, Senin (7/6/2021).
Kedua tersangka yang ditahan tersebut, adalah Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2010-2015, Prima Zulid Rosa (PZR), dan Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2013-2014, Firman Ari Rustaman (FAR). Keduanya kini harus berdiam di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Terkait Ernawan Rachman Oktavianto yang mangkir, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang pada pekan depan.
"Tersangka sudah kita kirimkan surat panggilan ulang," tandas Leonard.
Ketiga orang tersebut, menurut Leonard ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra yang diduga merugikan negara sebesar Rp14.2 miliar. (edd)
Editor : heddyawan