x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penetapan HET. Jangan Cekik Rakyat dengan Harga Obat Mahal

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta, bukti.id – Ganasnya serbuan virus Covid-19 di tanah air, ditandai melonjaknya angka positif orang yang terpapar. Biasnya, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 kian tinggi.

Disadari atau tidak, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha, untuk menaikkan harga jual obat kepada rakyat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, penetapan HET dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat. Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat yang terkait penanganan Covid-19.

“HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis KPCPEN, baru-baru ini.

Menurut Agus, gejolak harga ini tidak hanya di farmasi, juga di seluruh komoditas. Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya, pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat.

“Kalau dibiarkan (harga melambung) yang susah rakyat. Karena tidak terjangkau lagi harganya. Bagaimana pun memang harus diatur oleh pemerintah,” tegas Agus.

Dia mengingatkan, perlu strategi dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai justru menimbulkan penimbunan obat sehingga tidak ada di pasar. Pengawasan harus dilakukan dibarengi penindakan bagi pelanggar.

“Harus diawasi. Kemudian tindakan harus jelas. Jika melanggar HET, ditangkap misalnya,” pinta Agus.

Pada bagian lain, terkait obat-obatan dan alat kesehatan (alkes), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting, di antaranya melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Penegakan hukum secara tegas juga dilakukan terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Polri juga mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...