x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penetapan HET. Jangan Cekik Rakyat dengan Harga Obat Mahal

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta, bukti.id – Ganasnya serbuan virus Covid-19 di tanah air, ditandai melonjaknya angka positif orang yang terpapar. Biasnya, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 kian tinggi.

Disadari atau tidak, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha, untuk menaikkan harga jual obat kepada rakyat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, penetapan HET dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat. Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat yang terkait penanganan Covid-19.

“HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis KPCPEN, baru-baru ini.

Menurut Agus, gejolak harga ini tidak hanya di farmasi, juga di seluruh komoditas. Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya, pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat.

“Kalau dibiarkan (harga melambung) yang susah rakyat. Karena tidak terjangkau lagi harganya. Bagaimana pun memang harus diatur oleh pemerintah,” tegas Agus.

Dia mengingatkan, perlu strategi dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai justru menimbulkan penimbunan obat sehingga tidak ada di pasar. Pengawasan harus dilakukan dibarengi penindakan bagi pelanggar.

“Harus diawasi. Kemudian tindakan harus jelas. Jika melanggar HET, ditangkap misalnya,” pinta Agus.

Pada bagian lain, terkait obat-obatan dan alat kesehatan (alkes), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting, di antaranya melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Penegakan hukum secara tegas juga dilakukan terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Polri juga mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...