x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penetapan HET. Jangan Cekik Rakyat dengan Harga Obat Mahal

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 08 Jul 2021 08:17 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ganasnya serbuan virus Covid-19 di tanah air, ditandai melonjaknya angka positif orang yang terpapar. Biasnya, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 kian tinggi.

Disadari atau tidak, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha, untuk menaikkan harga jual obat kepada rakyat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, penetapan HET dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat. Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat yang terkait penanganan Covid-19.

“HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis KPCPEN, baru-baru ini.

Menurut Agus, gejolak harga ini tidak hanya di farmasi, juga di seluruh komoditas. Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya, pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat.

“Kalau dibiarkan (harga melambung) yang susah rakyat. Karena tidak terjangkau lagi harganya. Bagaimana pun memang harus diatur oleh pemerintah,” tegas Agus.

Dia mengingatkan, perlu strategi dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai justru menimbulkan penimbunan obat sehingga tidak ada di pasar. Pengawasan harus dilakukan dibarengi penindakan bagi pelanggar.

“Harus diawasi. Kemudian tindakan harus jelas. Jika melanggar HET, ditangkap misalnya,” pinta Agus.

Pada bagian lain, terkait obat-obatan dan alat kesehatan (alkes), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting, di antaranya melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Penegakan hukum secara tegas juga dilakukan terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Polri juga mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...