x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Uang 13,5 Miliar Tertuju ke RS, Lily Yunita Berdalih Uang Warisan

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 15 Sep 2021 07:55 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, bagi Lily Yunita yang ditetapkan sebagai terdakwa, dengan agenda mendengar keterangan saksi Rizky Tri Andrianto, karyawan bagian keuangan Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso (RS), bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).

Saat dugelar sidang dengan agenda saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki, masih juga belum menghadirkan Wakil Bupati Blitar, RS sebagai saksi. Dalam sidang lanjutan, justru karyawan RS hadir sampaikan keterangan sebagai saksi.

Adapun, keterangan yang disampaikan Rizky Tri Andrianto berupa, pada medio 2019 silam, terdakwa pernah datang ke kantor perseroan jasa hukum.

“Saya pernah terima aliran dana dari terdakwa lantaran, perseroan jasa hukum tempatnya bekerja meminjam uang. Pinjam meminjam antara kantor dengan terdakwa,“ paparnya.

Lebih lanjut, ketika ada perjanjian diketahuinya ada tanda terima pinjam meminjam sekitar Rp10,5 miliar. Penyerahan uang diberikan secara bertahap 3 hingga 4 bulan, besaran jumlah pinjaman sekitar Rp13,5 miliar.

“Saya sudah terima sebesar 10,5 miliar. Sedangkan uang sebesar 3 miliar dirinya lupa siapa yang terima,” ucapnya.

Pinjaman sudah dikembalikan sebesar Rp3,6 miliar dan masih tersisa Rp10 miliar. Setahu saksi, uang pinjaman dari terdakwa adalah dari warisan.

Terdakwa mengirimkan uang melalui, rekening pribadinya. Tiap kali transfer terdakwa memberi kabar sembari dikirimi bukti transfer.

“Pengiriman uang sengaja dikirim ke rekening pribadinya kerena kantor atau perseroan jasa hukum tidak miliki rekening”, ungkapnya.

Masih menurut saksi, pinjam meminjam inisiatif RS (pimpinan). Terkait struktur perseroan saksi tidak tahu.

Saksi memaparkan, pembayaran 3 Milyard adalah pembayaran hutang. Diketahui saksi, RS membeli jam tangan – RS pernah beli jam tangan ke Koko Andi senilai Rp400 juta.

Diujung keterangan, saksi mengatakan, terdakwa pernah menagih di kantor tempatnya bekerja.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim, Damanik, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengatakan, memang ada pinjam meminjam.

Pada sidang berikutnya, akankah JPU menghadirkan RS sebagai saksi dalam perkara ini?! (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...