x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Uang 13,5 Miliar Tertuju ke RS, Lily Yunita Berdalih Uang Warisan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, bagi Lily Yunita yang ditetapkan sebagai terdakwa, dengan agenda mendengar keterangan saksi Rizky Tri Andrianto, karyawan bagian keuangan Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso (RS), bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).

Saat dugelar sidang dengan agenda saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki, masih juga belum menghadirkan Wakil Bupati Blitar, RS sebagai saksi. Dalam sidang lanjutan, justru karyawan RS hadir sampaikan keterangan sebagai saksi.

Adapun, keterangan yang disampaikan Rizky Tri Andrianto berupa, pada medio 2019 silam, terdakwa pernah datang ke kantor perseroan jasa hukum.

“Saya pernah terima aliran dana dari terdakwa lantaran, perseroan jasa hukum tempatnya bekerja meminjam uang. Pinjam meminjam antara kantor dengan terdakwa,“ paparnya.

Lebih lanjut, ketika ada perjanjian diketahuinya ada tanda terima pinjam meminjam sekitar Rp10,5 miliar. Penyerahan uang diberikan secara bertahap 3 hingga 4 bulan, besaran jumlah pinjaman sekitar Rp13,5 miliar.

“Saya sudah terima sebesar 10,5 miliar. Sedangkan uang sebesar 3 miliar dirinya lupa siapa yang terima,” ucapnya.

Pinjaman sudah dikembalikan sebesar Rp3,6 miliar dan masih tersisa Rp10 miliar. Setahu saksi, uang pinjaman dari terdakwa adalah dari warisan.

Terdakwa mengirimkan uang melalui, rekening pribadinya. Tiap kali transfer terdakwa memberi kabar sembari dikirimi bukti transfer.

“Pengiriman uang sengaja dikirim ke rekening pribadinya kerena kantor atau perseroan jasa hukum tidak miliki rekening”, ungkapnya.

Masih menurut saksi, pinjam meminjam inisiatif RS (pimpinan). Terkait struktur perseroan saksi tidak tahu.

Saksi memaparkan, pembayaran 3 Milyard adalah pembayaran hutang. Diketahui saksi, RS membeli jam tangan – RS pernah beli jam tangan ke Koko Andi senilai Rp400 juta.

Diujung keterangan, saksi mengatakan, terdakwa pernah menagih di kantor tempatnya bekerja.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim, Damanik, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengatakan, memang ada pinjam meminjam.

Pada sidang berikutnya, akankah JPU menghadirkan RS sebagai saksi dalam perkara ini?! (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...