Jakarta, bukti.id – Kabar baik datang dari Arab Saudi untuk calon jemaah umroh Indonesia. Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan.
Disebutkan jika Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengizinkan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.
Kabar peluang dibukanya pintu umroh tersebut disampaikan pemerintah melalui Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi dalam rilisnya, Sabtu (9/10/2021).
Retno mengungkapkan, pembukaan pintu umrah tersebut telah melalui pembahasan yang cukup lama pada level Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan, serta mempertimbangkan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik.
“Pemerintah kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut, Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,” tutur Retno.
Retno bilang, saat ini komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan jemaah di Indonesia tidak dapat melakukan ibadah umrah.
“Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah,” papar Retno.
Selain itu, lanjut Retno, nota diplomatik tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi tengah mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah, yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan
“Kabar baik ini akan kita tindak lanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya,” tegas Retno.
Retno menambahkan, Kementerian Luar Negeri RI bakal terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, serta otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan terbaru tersebut. (hed)
Editor : heddyawan