x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KY Didorong Bantu Awasi Mafia Tanah di Pengadilan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 14 Des 2021 10:07 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Mafia tanah seolah tak pernah ada kata kapok. Malah ditengarai kian menjadi dengan memanfaatkan segala celah. Pemerintah pun tak hanya diam dengan tingkah polah mafia, yang diduga telah membentuk ‘jaringan’.

Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dan melibatkan Komisi Yudisial (KY) untuk memberantas mafia tanah.

“Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan itu perlu ada iktikad baik dan lebih lagi, jika melibatkan mafia tanah. Mafia tanah ini melakukan pemalsuan dokumen dan digunakan di pengadilan. Oknum hakim, entah karena tidak tahu, memenangkan mafia tanah,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil melalui rilisnya, Senin (13/12/2021).

Dalam sejarah penyelesaian sengketa tanah, kasus mafia tanah di Kota Makassar mungkin yang paling fenomenal. Mafia tanah menggugat banyak pihak mulai dari pelabuhan, PT Pelindo, jalan tol, univeristas, bahkan sampai rumah ibadah.

“Akhirnya, saya lapor ke Bapak Presiden dan Presiden memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Kemudian, karena ada oknum-oknum hakim yang disinyalir menjadi bagian dari mafia tanah ini, kita minta KY untuk mengawasi. Kalau ada perkara yang kita rasa mencurigakan, kita lapor KY. Kita juga sudah bicara dengan KPK RI, bicara dengan Mahkamah Agung sehingga saat ini lebih mudah terurai,” papar Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil tak menepis ketika ditanya, apakah ada oknum BPN yang terlibat?

Dirinya menjawab, terkait oknum BPN yang terlibat, sudah diambil tindakan tegas melalui berbagai sanksi, tergantung kesalahannya.

Sejak menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menyebutkan setidaknya ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi administrasi, ada dipecat dengan tidak hormat, ada yang dilaporkan ke polisi, ada pula dicopot dari jabatannya, serta dimutasi.

“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkah di kantor pertanahan hilang. Kemudian, mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik saya dan menang. Banyak sebab dikarenakan warkah yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” papar Sofyan Djalil.

Modus yang diungkap oleh mafia tanah ini, mereka pura-pura membeli tanah/rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat. Sofyan Djalil mengungkapkan, jika ingin membeli tanah ataupun menjual tanah, gunakan jasa pihak yang tepercaya.

“Jika kita sembarangan menjual tanah, nanti akan dikerjai oleh mafia tanah. Mereka meminta sertipikat kita, lalu pura-pura dicek, padahal untuk dipalsukan. Kemudian akan dikembalikan sertipikat kita yang duplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” wejang dia.

“Kepada masyarakat, jangan memberikan sertipikat tanah kepada orang yang Anda tidak kenal. Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,” tutup Sofyan Djalil. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...