x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Gubernur Ganjar Minta Semua Pihak Peduli Cagar Budaya

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 26 Apr 2022 16:12 WIB
Seni Budaya
bukti.id leaderboard

Semarang, bukti.id – Peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya. Itulah ungkapan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyikapi perusakan tersebut.

“Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini,” ucap Ganjar di sela melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Blora, Senin (25/4/2022).

Kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, lanjut Ganjar, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna, sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

“Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya ‘geger’. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki,” ujar Ganjar.

Anggota polisi sedang mengamati kondisi kerusakan keraton sebagai cagar budaya (foto: net)

Selain itu, kepemilikanpolitikus PDI Perjuangan itu menyebut, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

“Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini,” tutur dia.

Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusak-nya. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...