x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Gubernur Ganjar Minta Semua Pihak Peduli Cagar Budaya

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 26 Apr 2022 16:12 WIB
Seni Budaya
bukti.id leaderboard

Semarang, bukti.id – Peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya. Itulah ungkapan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyikapi perusakan tersebut.

“Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini,” ucap Ganjar di sela melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Blora, Senin (25/4/2022).

Kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, lanjut Ganjar, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna, sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

“Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya ‘geger’. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki,” ujar Ganjar.

Anggota polisi sedang mengamati kondisi kerusakan keraton sebagai cagar budaya (foto: net)

Selain itu, kepemilikanpolitikus PDI Perjuangan itu menyebut, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

“Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini,” tutur dia.

Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusak-nya. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 03 Mei 2025 06:54 WIB | Kabar Partai
Partai Golkar menyatakan komitmen penuh dukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hingga dua periode. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 04:24 WIB | Religi
Embarkasi Jakarta Pondok Gede, dengan menjamin penerbangan yang lebih efektif bagi para jemaah ke Tanah Suci untuk pelaksanaan ibadah haji 2025. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 00:10 WIB | Ekonomi
Menkop Budi Arie Setiadi menyebut setiap Kopdes Merah Putih diprediksi mampu meraup keuntungan Rp1 miliar di tahun pertamanya beroperasi. ...