x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPU Masih Gunakan Basis 34 Provinsi

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 08 Jul 2022 05:56 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menggunakan basis 34 provinsi.

Karena, hingga kini belum ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai konsekuensi pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sepanjang Undang-Undang Pemilu-nya belum diubah ya kita menggunakan ketentuan yang 34 provinsi,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Hasyim bilang, tahapan pendaftaran parpol akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Kemudian, secara simultan, KPU melakukan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus 2022. Dan, penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 setelah melalui serangkaian verifikasi faktual.

Pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan, pada 15 Desember 2022, serta pengumuman partai politik peserta pemilu digelar 16 Desember 2022.

Untuk memberi kepastian hukum, KPU menggunakan basis 34 provinsi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.

“KPU akan menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa/kelurahan dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta pemilu,” tandas Hasyim.

Di bagian lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyatakan, tahapan pemilu tetap jalan seiring disahkannya tiga undang-undang terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

“Saat ini juga belum dipastikan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), atau revisi Undang Undang Pemilu atas konsekuensi adanya DOB terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Suhajar.

Apalagi, kapan payung hukum tersebut tersedia pun belum dapat dipastikan. Hal ini berkaitan dengan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di tiga provinsi baru, penetapan daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi DPR dan DPD, serta pembentukan lembaga penyelenggara pemilu.

“Menurut kami ndak mungkin ini kami resmikan sebelum 17 Agustus, tak cukup waktu lah kira-kira. Ini juga Juli sudah tanggal berapa. Jadi, saya pikir tahapan kita jalan terus saja, nanti kita sesuaikan dengan bagaimana ke depan terhadap Perppu atau perubahan Undang-Undang, tentunya ini akan sangat perlu didiskusikan bersama dalam waktu yang lain,” tukas Suhajar.

Pada akhir Juni, DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Mereka bersepakat ketiga DOB akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...