x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bawaslu Menilai Masih Ada Ketidakpastian Pelaksanaan Pilkada

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Masih ada sisi ketidakpastian dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pemungutan suara pada Desember 2020, dapat kembali ditunda bila pandemi Covid 19 belum berakhir. Penyataan tersebut diuangkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dalam sebuah diskusi virtual 'Nasib Perppu Pilkada 2020', Rabu (6/5/2020).

"Saya katakan, ada kepastian dalam Perppu, tapi masih juga ada ketidakpastian, karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020, karena kalau belum dimungkinkan Covid 19 belum selesai," ujar Abhan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201A ayat (3) yang berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."

Dalam lembar penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir. Penundaan maupun pemilihan lanjutan dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah.

KPU menyusun skenario tahapan pemilihan lanjutan akan mulai dilaksanakan Juni menuju pemungutan suara pada Desember 2020. Dimulai dari menyelenggarakan tahapan yang tertunda seperti pelantikan badan ad hoc dari KPU, verifikasi dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran data pemilih.

Karenanya, Abhan mendorong KPU segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum dan pengawasan pilkada oleh Bawaslu.

"Karena kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan pilkada ini ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum pilkada," tukas dia.

Abhan mencontohkan, Pasal 71 UU Pilkada terkait ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon). Sementara, akibat penundaan tahapan, penetapan paslon kemungkinan akan bergeser dari jadwal semula 8 Juli.

"Di sisi lain juga di tengah maraknya bantuan sosial Covid ini juga kepastian. Kepastian ketentuan Pasal 71, Pasal 73 itu adalah mengacu pada soal adanya yang menguntungkan atau merugikan paslon, sementara ini belum ada penetapan paslon, kapan itu," tutur Abhan. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...