x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bawaslu Menilai Masih Ada Ketidakpastian Pelaksanaan Pilkada

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Masih ada sisi ketidakpastian dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pemungutan suara pada Desember 2020, dapat kembali ditunda bila pandemi Covid 19 belum berakhir. Penyataan tersebut diuangkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dalam sebuah diskusi virtual 'Nasib Perppu Pilkada 2020', Rabu (6/5/2020).

"Saya katakan, ada kepastian dalam Perppu, tapi masih juga ada ketidakpastian, karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020, karena kalau belum dimungkinkan Covid 19 belum selesai," ujar Abhan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201A ayat (3) yang berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."

Dalam lembar penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir. Penundaan maupun pemilihan lanjutan dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah.

KPU menyusun skenario tahapan pemilihan lanjutan akan mulai dilaksanakan Juni menuju pemungutan suara pada Desember 2020. Dimulai dari menyelenggarakan tahapan yang tertunda seperti pelantikan badan ad hoc dari KPU, verifikasi dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran data pemilih.

Karenanya, Abhan mendorong KPU segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum dan pengawasan pilkada oleh Bawaslu.

"Karena kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan pilkada ini ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum pilkada," tukas dia.

Abhan mencontohkan, Pasal 71 UU Pilkada terkait ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon). Sementara, akibat penundaan tahapan, penetapan paslon kemungkinan akan bergeser dari jadwal semula 8 Juli.

"Di sisi lain juga di tengah maraknya bantuan sosial Covid ini juga kepastian. Kepastian ketentuan Pasal 71, Pasal 73 itu adalah mengacu pada soal adanya yang menguntungkan atau merugikan paslon, sementara ini belum ada penetapan paslon, kapan itu," tutur Abhan. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...