x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bawaslu Menilai Masih Ada Ketidakpastian Pelaksanaan Pilkada

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Masih ada sisi ketidakpastian dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pemungutan suara pada Desember 2020, dapat kembali ditunda bila pandemi Covid 19 belum berakhir. Penyataan tersebut diuangkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dalam sebuah diskusi virtual 'Nasib Perppu Pilkada 2020', Rabu (6/5/2020).

"Saya katakan, ada kepastian dalam Perppu, tapi masih juga ada ketidakpastian, karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020, karena kalau belum dimungkinkan Covid 19 belum selesai," ujar Abhan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201A ayat (3) yang berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."

Dalam lembar penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir. Penundaan maupun pemilihan lanjutan dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah.

KPU menyusun skenario tahapan pemilihan lanjutan akan mulai dilaksanakan Juni menuju pemungutan suara pada Desember 2020. Dimulai dari menyelenggarakan tahapan yang tertunda seperti pelantikan badan ad hoc dari KPU, verifikasi dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran data pemilih.

Karenanya, Abhan mendorong KPU segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum dan pengawasan pilkada oleh Bawaslu.

"Karena kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan pilkada ini ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum pilkada," tukas dia.

Abhan mencontohkan, Pasal 71 UU Pilkada terkait ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon). Sementara, akibat penundaan tahapan, penetapan paslon kemungkinan akan bergeser dari jadwal semula 8 Juli.

"Di sisi lain juga di tengah maraknya bantuan sosial Covid ini juga kepastian. Kepastian ketentuan Pasal 71, Pasal 73 itu adalah mengacu pada soal adanya yang menguntungkan atau merugikan paslon, sementara ini belum ada penetapan paslon, kapan itu," tutur Abhan. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...