x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bawaslu Menilai Masih Ada Ketidakpastian Pelaksanaan Pilkada

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Masih ada sisi ketidakpastian dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pemungutan suara pada Desember 2020, dapat kembali ditunda bila pandemi Covid 19 belum berakhir. Penyataan tersebut diuangkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dalam sebuah diskusi virtual 'Nasib Perppu Pilkada 2020', Rabu (6/5/2020).

"Saya katakan, ada kepastian dalam Perppu, tapi masih juga ada ketidakpastian, karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020, karena kalau belum dimungkinkan Covid 19 belum selesai," ujar Abhan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201A ayat (3) yang berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."

Dalam lembar penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir. Penundaan maupun pemilihan lanjutan dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah.

KPU menyusun skenario tahapan pemilihan lanjutan akan mulai dilaksanakan Juni menuju pemungutan suara pada Desember 2020. Dimulai dari menyelenggarakan tahapan yang tertunda seperti pelantikan badan ad hoc dari KPU, verifikasi dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran data pemilih.

Karenanya, Abhan mendorong KPU segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum dan pengawasan pilkada oleh Bawaslu.

"Karena kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan pilkada ini ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum pilkada," tukas dia.

Abhan mencontohkan, Pasal 71 UU Pilkada terkait ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon). Sementara, akibat penundaan tahapan, penetapan paslon kemungkinan akan bergeser dari jadwal semula 8 Juli.

"Di sisi lain juga di tengah maraknya bantuan sosial Covid ini juga kepastian. Kepastian ketentuan Pasal 71, Pasal 73 itu adalah mengacu pada soal adanya yang menguntungkan atau merugikan paslon, sementara ini belum ada penetapan paslon, kapan itu," tutur Abhan. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...