x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Program HCS. Layanan Kesehatan Rakyat Miskin

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Lamongan, bukti.id - Perjuangan Moch. Dachlan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan terkait Program HCS untuk kebutuhan masyarakat Miskin

Berdasarkan hasil turun kebawah di setiap desa dan kecamatan se Kabupaten Lamongan M. Zainul Arifin, S.P. Ketua DPC PPP Kabupaten Lamongan meminta Moch. Dachlan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan Komisi D untuk memperjuangkan Program Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Miskin.

Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan Moch. Dachlan Komisi D ini sangat serius mengawal dan mensosialisasikan program HCS (Home Care Servise) secara maksimal untuk kebutuhan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Lamongan secara umum secara khusus di dapil 5 (Lima). Beliau juga menjelaskan bahwa program ini tergolong baru tapi tidak tersosialisasikan dan terakomodir dengan baik.

Padahal untuk pelayanan kesehatan secara maksimal bagi masyarakat Kabupaten Lamongan ini sangat penting, untuk itu ayo bersama Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lamongan kita gunakan fasilitas kesehatan yang sudah menjadi hak masyarakat.

Program HCS (Home Care Servise) ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum terakomodir oleh Program Pemerintah (Kartu Indonesia Sehat) yang difasilitasi oleh JKN. Beliau menjelaskan khususnya bagi masyarakat yang ingin menjadi pasien HCS (Home Care Servise) syaratnya harus ada surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat setelah itu dikordinasikan dengan bidan setempat agar masuk menjadi pasien HCS.

Diluar program pemerintah Kabupaten Lamongan yang dinamakan HCS ini apabila bagi masyarakat yang kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) Off/mati bisa dihidupkan kembali melalui mekanisme yang ada dengan melampirkan surat Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa setempat, selanjutnya melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP setelah itu berkasnya dibawah ke Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Namun demikian Kartu Indonesia Sehat tidak bisa secara instan kembali On/hidup kembali, akan tetapi harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah menjadi peraturan yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. (iks)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...