x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Program HCS. Layanan Kesehatan Rakyat Miskin

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Lamongan, bukti.id - Perjuangan Moch. Dachlan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan terkait Program HCS untuk kebutuhan masyarakat Miskin

Berdasarkan hasil turun kebawah di setiap desa dan kecamatan se Kabupaten Lamongan M. Zainul Arifin, S.P. Ketua DPC PPP Kabupaten Lamongan meminta Moch. Dachlan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan Komisi D untuk memperjuangkan Program Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Miskin.

Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan Moch. Dachlan Komisi D ini sangat serius mengawal dan mensosialisasikan program HCS (Home Care Servise) secara maksimal untuk kebutuhan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Lamongan secara umum secara khusus di dapil 5 (Lima). Beliau juga menjelaskan bahwa program ini tergolong baru tapi tidak tersosialisasikan dan terakomodir dengan baik.

Padahal untuk pelayanan kesehatan secara maksimal bagi masyarakat Kabupaten Lamongan ini sangat penting, untuk itu ayo bersama Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lamongan kita gunakan fasilitas kesehatan yang sudah menjadi hak masyarakat.

Program HCS (Home Care Servise) ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum terakomodir oleh Program Pemerintah (Kartu Indonesia Sehat) yang difasilitasi oleh JKN. Beliau menjelaskan khususnya bagi masyarakat yang ingin menjadi pasien HCS (Home Care Servise) syaratnya harus ada surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat setelah itu dikordinasikan dengan bidan setempat agar masuk menjadi pasien HCS.

Diluar program pemerintah Kabupaten Lamongan yang dinamakan HCS ini apabila bagi masyarakat yang kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) Off/mati bisa dihidupkan kembali melalui mekanisme yang ada dengan melampirkan surat Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa setempat, selanjutnya melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP setelah itu berkasnya dibawah ke Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Namun demikian Kartu Indonesia Sehat tidak bisa secara instan kembali On/hidup kembali, akan tetapi harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah menjadi peraturan yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. (iks)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...