x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jelang Pemilu Serentak, Ratusan Bangku Kosong di PPK

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Efek pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa, khususnya di sektor Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan PPK, karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya.

Untuk mengisi jabatan itu, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

“Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian,” kata Satya dalam rilisnya, Senin (23/1/2023).

Dijelaskan, namun jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.

Satya wanti-wanti agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

“Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pejabat yang ditunjuk dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis. “Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis,” ingat Satya.

Pengambilan keputusan yang dimaksud, urai Satya, yakni berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar. Semisal penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

“Termasuk juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” pungkas Satya. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...