x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jelang Pemilu Serentak, Ratusan Bangku Kosong di PPK

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Efek pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa, khususnya di sektor Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan PPK, karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya.

Untuk mengisi jabatan itu, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

“Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian,” kata Satya dalam rilisnya, Senin (23/1/2023).

Dijelaskan, namun jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.

Satya wanti-wanti agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

“Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pejabat yang ditunjuk dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis. “Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis,” ingat Satya.

Pengambilan keputusan yang dimaksud, urai Satya, yakni berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar. Semisal penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

“Termasuk juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” pungkas Satya. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...