x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jelang Pemilu Serentak, Ratusan Bangku Kosong di PPK

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Efek pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa, khususnya di sektor Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan PPK, karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya.

Untuk mengisi jabatan itu, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

“Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian,” kata Satya dalam rilisnya, Senin (23/1/2023).

Dijelaskan, namun jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.

Satya wanti-wanti agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

“Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pejabat yang ditunjuk dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis. “Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis,” ingat Satya.

Pengambilan keputusan yang dimaksud, urai Satya, yakni berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar. Semisal penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

“Termasuk juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” pungkas Satya. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...