x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KIPP Nilai Perppu 2/2020 Memperlemah Pengawasan Pilkada

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, menimbulkan terjadinya pelemahan dalam pengawasan Pilkada. Hal itu akan mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya kedalilan atau dasar hukum dalam pelaksanaan pilkada tersebut. Demikian, penilaian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas Perppu tersebut.

“Adanya kewenangan KPU yang tertuang dalam Pasal 122 A ayat 3, menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Pasal itu berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," tukas Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kaka menjelaskan, lemahnya pengawasan terlihat dari adanya intervensi dari pemerintah dan DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Kami menyayangkan adanya intervensi dari pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kami minta pemerintah merevisi Perppu tersebut atau melalukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakmandirian KPU," papar Kaka.

Kaka menilai, ketidakpastian hukum terkait kewenangan KPU ditandai dengan hadirnya frase "tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU". Dengan frase ini, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tata cara dimaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar Covid-19.

“Kami meminta pemerintah sebagai pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan pimilihan lanjutan. Pemerintah harus memastikan adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari penundaan dan pelaksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak 2020,” pinta Kaka.

KIPP, bilang Kaka, juga menyoroti tidak ada kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Hal itu membuat Bawaslu tidak bisa bekerja lebih yang disesuaikan dengan isi Perppu tersebut.

"Kami meminta Bawaslu melakukan upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksnaan pemilihan serentak lanjutan. Meskipun tidak ada tambahan kewenangan berdasarkan Perppu tersebut," tutup Kaka. (irh)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...