x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KIPP Nilai Perppu 2/2020 Memperlemah Pengawasan Pilkada

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, menimbulkan terjadinya pelemahan dalam pengawasan Pilkada. Hal itu akan mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya kedalilan atau dasar hukum dalam pelaksanaan pilkada tersebut. Demikian, penilaian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas Perppu tersebut.

“Adanya kewenangan KPU yang tertuang dalam Pasal 122 A ayat 3, menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Pasal itu berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," tukas Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kaka menjelaskan, lemahnya pengawasan terlihat dari adanya intervensi dari pemerintah dan DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Kami menyayangkan adanya intervensi dari pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kami minta pemerintah merevisi Perppu tersebut atau melalukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakmandirian KPU," papar Kaka.

Kaka menilai, ketidakpastian hukum terkait kewenangan KPU ditandai dengan hadirnya frase "tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU". Dengan frase ini, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tata cara dimaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar Covid-19.

“Kami meminta pemerintah sebagai pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan pimilihan lanjutan. Pemerintah harus memastikan adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari penundaan dan pelaksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak 2020,” pinta Kaka.

KIPP, bilang Kaka, juga menyoroti tidak ada kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Hal itu membuat Bawaslu tidak bisa bekerja lebih yang disesuaikan dengan isi Perppu tersebut.

"Kami meminta Bawaslu melakukan upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksnaan pemilihan serentak lanjutan. Meskipun tidak ada tambahan kewenangan berdasarkan Perppu tersebut," tutup Kaka. (irh)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...