x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KIPP Nilai Perppu 2/2020 Memperlemah Pengawasan Pilkada

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, menimbulkan terjadinya pelemahan dalam pengawasan Pilkada. Hal itu akan mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya kedalilan atau dasar hukum dalam pelaksanaan pilkada tersebut. Demikian, penilaian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas Perppu tersebut.

“Adanya kewenangan KPU yang tertuang dalam Pasal 122 A ayat 3, menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Pasal itu berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," tukas Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kaka menjelaskan, lemahnya pengawasan terlihat dari adanya intervensi dari pemerintah dan DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Kami menyayangkan adanya intervensi dari pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kami minta pemerintah merevisi Perppu tersebut atau melalukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakmandirian KPU," papar Kaka.

Kaka menilai, ketidakpastian hukum terkait kewenangan KPU ditandai dengan hadirnya frase "tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU". Dengan frase ini, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tata cara dimaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar Covid-19.

“Kami meminta pemerintah sebagai pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan pimilihan lanjutan. Pemerintah harus memastikan adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari penundaan dan pelaksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak 2020,” pinta Kaka.

KIPP, bilang Kaka, juga menyoroti tidak ada kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Hal itu membuat Bawaslu tidak bisa bekerja lebih yang disesuaikan dengan isi Perppu tersebut.

"Kami meminta Bawaslu melakukan upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksnaan pemilihan serentak lanjutan. Meskipun tidak ada tambahan kewenangan berdasarkan Perppu tersebut," tutup Kaka. (irh)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...