x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Lima Tersangka Jiwasraya Segera Disidang

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 12 Mei 2020 18:31 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Sidang dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya tidak lama lagi akan digelar. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejakgung) usai merampungkan berkas perkara lima tersangka, untuk disorongkan ke pendakwaan dan tuntutan. Tersisa satu tersangka dalam kasus serupa, karena berkas penyidikannya belum rampung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menegaskan, lima tersangka yang segera dimajukan ke persidangan, yakni dua tersangka dari kalangan pebisnis, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sedangkan tiga tersangka, para mantan petinggi Jiwasraya, adalah Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

“Berkas lima tersangka, sudah memenuhi syarat formil dan materil,” kata Hari dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Pemenuhan syarat formal dan materil itu artinya, kata Hari, Jaksa Penuntutan siap untuk melimpahkan ke pengadilan (P-21).

“Maka penyidik selanjutnya, akan segera melakukan pelimpahan perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut,” terang Hari.

Hari menerangkan, lima tersangka yang segera diajukan persidangan itu,  Jaksa Penuntut setuju dengan penerapan sangkaan korupsi dan TPPU seperti yang diyakini para penyidik. Tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor 20/2001, dan UU TPPU 8/2010.

Sedangkan tiga tersangka, para mantan petinggi Jiwasraya dijerat dengan pasal-pasal UU Tipikor. Sementara masih ada satu tersangka lainnya, yakni Joko Hartono Tirto yang juga dari kalangan pebisnis, proses penyidikannya belum rampung. Pada Senin (11/5), penyidikan lanjutan terhadap tersangka Joko Tirto, terus dilakukan dengan memanggil saksi-saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pembuktian tuduhan.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, merupakan skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menakar nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian negara tersebut diyakini  berawal dari pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana bermasalah, yang berujung pada kondisi gagal bayar klaim nasabah.

Terkait kerugian negara tersebut, penyidikan yang dilakukan Kejakgung, juga melakukan pelacakan aset para tersangka. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyampaikan, nilai aset yang disita dari para tersangka mencapai Rp 13,1 triliun. Aset sitaan tersebut, nantinya akan menjadi alat bukti kejahatan untuk disita negara agar menjadi sumber ganti kerugian negara yang dialami PT Asuransi Jiwasraya. (hea)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...