x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Terkuak Kades Mulyodadi Pungli Sejak 2023. Ini Penjelasan Kejari Sidoarjo

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus ciak uang haram Rp995 juta dari pengembang properti

Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, Senin (30/3/2026) malam. SP diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, PT Duta Yunior Manunggal (DYM).

Kejari Sidoarjo menyebut dugaan praktik pungutan liar (pungli) sejumlah Rp995 juta yang dilakukan oleh SP terhadap PT DYM, dilaksanakan sejak tahun 2023.

“Dugaan praktik pungutan liar itu disebut berlangsung sejak 2023 dan dilakukan oleh Kades Mulyodadi berinisial SP, secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun pemberian cek dari pihak pengembang yakni PT DYM,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo kepada jurnalis di Sidoarjo, Selasa (31/3/2026).

Menurut Sigit, SP ditahan Kejari Sidoarjo sejak Senin (30/3/2026) malam, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sigit menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang, yakni PT DYM selama menjabat.

Sigit berujar, permintaan uang tersebut dilakukan dengan dalih pengurusan berbagai dokumen administrasi, di antaranya surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan Surat Keputusan Gubernur, terkait lahan seluas sekitar lima hektare.

Dijelaskan, selain kasus tersebut, tersangka sebelumnya juga sempat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Mulyodadi, serta polemik pembangunan jalan baru di Dusun Kwarengan di wilayah setempat.

Dalam proyek pembangunan jalan itu, lanjut Sigit, diketahui masih terdapat warga yang belum bersedia menghibahkan tanahnya, meskipun rencana pembangunan telah dibahas dalam musyawarah desa pada 10 Desember 2025 silam.

Sigit menjelaskan meski demikian, proyek pembangunan jalan tetap dilaksanakan meski belum memperoleh persetujuan secara menyeluruh dari pemilik lahan yang terdampak. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...