x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Terkuak Kades Mulyodadi Pungli Sejak 2023. Ini Penjelasan Kejari Sidoarjo

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus ciak uang haram Rp995 juta dari pengembang properti

Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, Senin (30/3/2026) malam. SP diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, PT Duta Yunior Manunggal (DYM).

Kejari Sidoarjo menyebut dugaan praktik pungutan liar (pungli) sejumlah Rp995 juta yang dilakukan oleh SP terhadap PT DYM, dilaksanakan sejak tahun 2023.

“Dugaan praktik pungutan liar itu disebut berlangsung sejak 2023 dan dilakukan oleh Kades Mulyodadi berinisial SP, secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun pemberian cek dari pihak pengembang yakni PT DYM,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo kepada jurnalis di Sidoarjo, Selasa (31/3/2026).

Menurut Sigit, SP ditahan Kejari Sidoarjo sejak Senin (30/3/2026) malam, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sigit menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang, yakni PT DYM selama menjabat.

Sigit berujar, permintaan uang tersebut dilakukan dengan dalih pengurusan berbagai dokumen administrasi, di antaranya surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan Surat Keputusan Gubernur, terkait lahan seluas sekitar lima hektare.

Dijelaskan, selain kasus tersebut, tersangka sebelumnya juga sempat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Mulyodadi, serta polemik pembangunan jalan baru di Dusun Kwarengan di wilayah setempat.

Dalam proyek pembangunan jalan itu, lanjut Sigit, diketahui masih terdapat warga yang belum bersedia menghibahkan tanahnya, meskipun rencana pembangunan telah dibahas dalam musyawarah desa pada 10 Desember 2025 silam.

Sigit menjelaskan meski demikian, proyek pembangunan jalan tetap dilaksanakan meski belum memperoleh persetujuan secara menyeluruh dari pemilik lahan yang terdampak. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...