x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Terkuak Kades Mulyodadi Pungli Sejak 2023. Ini Penjelasan Kejari Sidoarjo

Avatar bukti.id

Hukum

Kasus ciak uang haram Rp995 juta dari pengembang properti

Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, Senin (30/3/2026) malam. SP diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, PT Duta Yunior Manunggal (DYM).

Kejari Sidoarjo menyebut dugaan praktik pungutan liar (pungli) sejumlah Rp995 juta yang dilakukan oleh SP terhadap PT DYM, dilaksanakan sejak tahun 2023.

“Dugaan praktik pungutan liar itu disebut berlangsung sejak 2023 dan dilakukan oleh Kades Mulyodadi berinisial SP, secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun pemberian cek dari pihak pengembang yakni PT DYM,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo kepada jurnalis di Sidoarjo, Selasa (31/3/2026).

Menurut Sigit, SP ditahan Kejari Sidoarjo sejak Senin (30/3/2026) malam, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sigit menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang, yakni PT DYM selama menjabat.

Sigit berujar, permintaan uang tersebut dilakukan dengan dalih pengurusan berbagai dokumen administrasi, di antaranya surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan Surat Keputusan Gubernur, terkait lahan seluas sekitar lima hektare.

Dijelaskan, selain kasus tersebut, tersangka sebelumnya juga sempat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Mulyodadi, serta polemik pembangunan jalan baru di Dusun Kwarengan di wilayah setempat.

Dalam proyek pembangunan jalan itu, lanjut Sigit, diketahui masih terdapat warga yang belum bersedia menghibahkan tanahnya, meskipun rencana pembangunan telah dibahas dalam musyawarah desa pada 10 Desember 2025 silam.

Sigit menjelaskan meski demikian, proyek pembangunan jalan tetap dilaksanakan meski belum memperoleh persetujuan secara menyeluruh dari pemilik lahan yang terdampak. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...