Terkuak Kades Mulyodadi Pungli Sejak 2023. Ini Penjelasan Kejari Sidoarjo
Kasus ciak uang haram Rp995 juta dari pengembang properti
Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, Senin (30/3/2026) malam. SP diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Kejari Sidoarjo menyebut dugaan praktik pungutan liar (pungli) sejumlah Rp995 juta yang dilakukan oleh SP terhadap PT DYM, dilaksanakan sejak tahun 2023.
“Dugaan praktik pungutan liar itu disebut berlangsung sejak 2023 dan dilakukan oleh Kades Mulyodadi berinisial SP, secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun pemberian cek dari pihak pengembang yakni PT DYM,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo kepada jurnalis di Sidoarjo, Selasa (31/3/2026).
Menurut Sigit, SP ditahan Kejari Sidoarjo sejak Senin (30/3/2026) malam, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sigit menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang, yakni PT DYM selama menjabat.
Sigit berujar, permintaan uang tersebut dilakukan dengan dalih pengurusan berbagai dokumen administrasi, di antaranya surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan Surat Keputusan Gubernur, terkait lahan seluas sekitar lima hektare.
Dijelaskan, selain kasus tersebut, tersangka sebelumnya juga sempat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Mulyodadi, serta polemik pembangunan jalan baru di Dusun Kwarengan di wilayah setempat.
Dalam proyek pembangunan jalan itu, lanjut Sigit, diketahui masih terdapat warga yang belum bersedia menghibahkan tanahnya, meskipun rencana pembangunan telah dibahas dalam musyawarah desa pada 10 Desember 2025 silam.
Sigit menjelaskan meski demikian, proyek pembangunan jalan tetap dilaksanakan meski belum memperoleh persetujuan secara menyeluruh dari pemilik lahan yang terdampak. (knis-kwan)
Editor : heddyawan