x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

BLT Dana Desa Naik Jadi Rp2,7 Juta per Keluarga

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti – Hingga enam bulan ke depan, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa sedikit lega. Pasalnya, pemerintah memutuskan menaikkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Sehingga setiap KPM akan menerima BLT sebanyak Rp2,7 juta.

Lantas skema penerimaanya? Begini.

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan selama enam bulan. Rinciannya, Rp600 ribu per bulan untuk tiga bulan pertama, dan masing-masing Rp300 ribu untuk tiga bulan selanjutnya.

“Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan," ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, Jumat (22/5/2020).

Disebutkan kenaikan jumlah BLT dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes termasuk memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun. Sementara, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal hanya boleh mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT. Sedangkan desa yang dananya lebih dari Rp1,2 miliar bisa memberi 35 persen alokasi untuk BLT.

Tak hanya itu, PMK juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa yang tidak melaksanakan pemberian BLT Dana Desa, karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

Di sisi lain, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penyaluran BLT Dana Desa bisa lebih cepat sampai ke tangan masyarakat, PMK juga mengubah ketentuan pengajuan dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah desa.

Rinciannya, penyaluran Dana Desa tahap pertama tidak lagi mensyaratkan penerbitan peraturan desa mengenai APBDes. Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama hanya membutuhkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa.

Selain peraturan, pengajuan Dana Desa tahap pertama juga bisa dilakukan hanya dengan keputusan bupati atau keputusan walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Kemudian, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap kedua berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga.

"Sehingga penyaluran Dana Desa tahap kedua menjadi tanpa persyaratan atau dihilangkan," jelas dia.

Untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua, pencairan dilakukan tanpa syarat laporan pelaksanaan BLT. Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.

PMK juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan. Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.

Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi Dana Desa akan lebih cepat dan tinggi pada tahun ini dari tahun lalu. Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp72 triliun pada APBN 2020.

Proyeksi untuk Mei 2020, realisasi Dana Desa akan mencapai Rp31,96 triliun atau 44,9 persen dari pagu. Lalu, pada Juni 2020, realisasi Dana Desa diprediksi mencapai Rp42,64 triliun atau 59,9 persen dari pagu.

"Dengan demikian, pada semester I 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu," pungkas Astera. (hea)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...