x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PKPU Atur Coklit Data Pemilih Berbasis RT

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti – Pada pelaksanaan Pilkada mendatang, pencocokan dan penelitian (coklit) tidak berbasis petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) per TPS (tempat pemungutan suara, melainkan PPDP berbasis Rukun Tetangga. Skema ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 belum menunjukkan kapan berakhir.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan forum grup diskusi terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Pada rancangan itu, PPDP melakukan coklit data pemilih melalui RT, dan tidak melakukan tatap muka secara langsung dengan pemilih.

" Coklit tidak berbasis PPDP per TPS tapi PPDP berbasis RT atau per RT. Hal ini ditempuh, karena RT paling tahu kondisi warganya. Dengan demikian, meminimalisasi aspek kunjungan langsung ke pemilih atau door to door untuk mencegah penularan virus corona. Bila pun ada yang tidak dikenal (pemilih) jumlahnya sedikit sekali,” papar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz kepada jurnalis, Rabu (3/6/2020).

Dalam rancangan PKPU yang menyesuaikan tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih terdapat dalam Bab IV dan dimulai Pasal 22 sampai Pasal 37.

Dalam hal terdapat keraguan terhadap identitas pemilih usai coklit ke RT, PPDP dapat mendatangi pemilih dan bertatap muka secara langsung. PPDP meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga.

Namun, petugas harus tetap menerapkan protokol Covid-19, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 PKPU tersebut. Ketentuan mengenai kegiatan bertatap muka, atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung, dilakukan dengan protokol Covid-19, setidaknya menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan daftar pemilih tetap diatur dalam Pasal 58. Pasal 58 Ayat 3 menyebutkan, daftar pemilih oleh PPS (panitia pemungutan suara) dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain. Kemudian, tambahan pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai lemilih paling lambat empat belas hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi. (dty)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...