x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PKPU Atur Coklit Data Pemilih Berbasis RT

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti – Pada pelaksanaan Pilkada mendatang, pencocokan dan penelitian (coklit) tidak berbasis petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) per TPS (tempat pemungutan suara, melainkan PPDP berbasis Rukun Tetangga. Skema ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 belum menunjukkan kapan berakhir.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan forum grup diskusi terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Pada rancangan itu, PPDP melakukan coklit data pemilih melalui RT, dan tidak melakukan tatap muka secara langsung dengan pemilih.

" Coklit tidak berbasis PPDP per TPS tapi PPDP berbasis RT atau per RT. Hal ini ditempuh, karena RT paling tahu kondisi warganya. Dengan demikian, meminimalisasi aspek kunjungan langsung ke pemilih atau door to door untuk mencegah penularan virus corona. Bila pun ada yang tidak dikenal (pemilih) jumlahnya sedikit sekali,” papar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz kepada jurnalis, Rabu (3/6/2020).

Dalam rancangan PKPU yang menyesuaikan tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih terdapat dalam Bab IV dan dimulai Pasal 22 sampai Pasal 37.

Dalam hal terdapat keraguan terhadap identitas pemilih usai coklit ke RT, PPDP dapat mendatangi pemilih dan bertatap muka secara langsung. PPDP meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga.

Namun, petugas harus tetap menerapkan protokol Covid-19, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 PKPU tersebut. Ketentuan mengenai kegiatan bertatap muka, atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung, dilakukan dengan protokol Covid-19, setidaknya menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan daftar pemilih tetap diatur dalam Pasal 58. Pasal 58 Ayat 3 menyebutkan, daftar pemilih oleh PPS (panitia pemungutan suara) dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain. Kemudian, tambahan pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai lemilih paling lambat empat belas hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi. (dty)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...