x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PKPU Atur Coklit Data Pemilih Berbasis RT

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti – Pada pelaksanaan Pilkada mendatang, pencocokan dan penelitian (coklit) tidak berbasis petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) per TPS (tempat pemungutan suara, melainkan PPDP berbasis Rukun Tetangga. Skema ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 belum menunjukkan kapan berakhir.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan forum grup diskusi terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Pada rancangan itu, PPDP melakukan coklit data pemilih melalui RT, dan tidak melakukan tatap muka secara langsung dengan pemilih.

" Coklit tidak berbasis PPDP per TPS tapi PPDP berbasis RT atau per RT. Hal ini ditempuh, karena RT paling tahu kondisi warganya. Dengan demikian, meminimalisasi aspek kunjungan langsung ke pemilih atau door to door untuk mencegah penularan virus corona. Bila pun ada yang tidak dikenal (pemilih) jumlahnya sedikit sekali,” papar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz kepada jurnalis, Rabu (3/6/2020).

Dalam rancangan PKPU yang menyesuaikan tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih terdapat dalam Bab IV dan dimulai Pasal 22 sampai Pasal 37.

Dalam hal terdapat keraguan terhadap identitas pemilih usai coklit ke RT, PPDP dapat mendatangi pemilih dan bertatap muka secara langsung. PPDP meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga.

Namun, petugas harus tetap menerapkan protokol Covid-19, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 PKPU tersebut. Ketentuan mengenai kegiatan bertatap muka, atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung, dilakukan dengan protokol Covid-19, setidaknya menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan daftar pemilih tetap diatur dalam Pasal 58. Pasal 58 Ayat 3 menyebutkan, daftar pemilih oleh PPS (panitia pemungutan suara) dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain. Kemudian, tambahan pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai lemilih paling lambat empat belas hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi. (dty)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...