x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PKB Dorong Presidential Threshold Diturunkan 10 Persen

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Penurunan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.‎ Karenanya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan presidential threshold menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PKB DPR RI, Fathan Subchi, di Jakarta, Rabu (11/6/2020).

“Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10 persen, sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan.

Fathan memaparkan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, Presidential Threshold sebesar 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

“Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” urai Fathan.

Dengan presidential threshold 10 persen, lanjut dia, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Disebutkan, penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi ‘atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya’, pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020.

“Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional, yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR. Terkait ambang batas parlemen, PKB ingin ada di angka tujuh persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan tujuh persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil,” jelas Fathan, seraya menambahkan jika PKB ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat. (ari)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...