x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PKB Dorong Presidential Threshold Diturunkan 10 Persen

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Penurunan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.‎ Karenanya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan presidential threshold menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PKB DPR RI, Fathan Subchi, di Jakarta, Rabu (11/6/2020).

“Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10 persen, sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan.

Fathan memaparkan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, Presidential Threshold sebesar 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

“Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” urai Fathan.

Dengan presidential threshold 10 persen, lanjut dia, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Disebutkan, penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi ‘atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya’, pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020.

“Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional, yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR. Terkait ambang batas parlemen, PKB ingin ada di angka tujuh persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan tujuh persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil,” jelas Fathan, seraya menambahkan jika PKB ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat. (ari)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...