x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PKB Dorong Presidential Threshold Diturunkan 10 Persen

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Penurunan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.‎ Karenanya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penurunan presidential threshold menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PKB DPR RI, Fathan Subchi, di Jakarta, Rabu (11/6/2020).

“Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10 persen, sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan.

Fathan memaparkan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, Presidential Threshold sebesar 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

“Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat. Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” urai Fathan.

Dengan presidential threshold 10 persen, lanjut dia, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Disebutkan, penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi ‘atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya’, pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020.

“Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional, yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR. Terkait ambang batas parlemen, PKB ingin ada di angka tujuh persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan tujuh persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil,” jelas Fathan, seraya menambahkan jika PKB ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat. (ari)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...