x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ada 20 Tempat Ibadah Belum Diperbolehkan Buka

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 14 Jun 2020 17:38 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, Bukti - Pemkot Surabaya melalui BPB Linmas mengistruksikan 16 masjid dan 4 gereja untuk tak melaksanakan kegiatan ibadah. Pasalnya di tempat ibadah ini ditemukan sejumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam surat edaran bertanggal 12 Juni itu, pemkot meminta pengurus atau pengelola rumah ibadah tak melaksanakan semua kegiatan ibadah. Adapun waktu penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Diminta kepada pengelola/pengurus untuk menghentikan dan atau tidak melaksanakan seluruh kegiatan di rumah ibadah sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala BPB Linmas selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto, seperti dirilis detik.com, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Irvan dalam surat edaran itu, disebutkan penutupan dikarenakan adanya orang atau jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Total ada 20 rumah ibadah yang masuk dalam daftar penutupan sementara yang terdiri dari 16 masjid dan 4 gereja.

"Berdasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Surabaya terdapat orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di sekitar lingkungan rumah ibadah sebagaimana daftar terlampir," imbuhnya.

Adapun rumah ibadah itu adalah,

Masjid:

  1. Masjid Al Anshor di Greges Timur, Asem Rowo.
  2. Masjid Nurul Fajar di Tambak Gringsing III, Pabean Cantikan.
  3. Masjid Ainul Hasal, Kapas MadyaIV, Tambaksari.
  4. Masjid An Najah di Gading I, Tambaksari.
  5. Masjid Uswah di Kedung Indah, Benowo.
  6. Masjid Syuhada di Wiyung II, Wiyung.
  7. Masjid Al Mustaqim di Menanggal 1, Gayungan.
  8. Masjid Tholabuddin di Rungkut Lor VII Masjid, Rungkut.
  9. Masjid Al Hidayah di Siwalankerto III, Wonocolo.
  10. Masjid Al Istiqomah di Gundih III, Bubutan.
  11. Masjid Nurul Iman di Banyu Urip Lor, Sawahan.
  12. Masjid Jamiyatul Hidayah di Banyu Urip 1, Sawahan.
  13. Masjid As Shodiqin di Wonorejo III, Tegalsari.
  14. Masjid Bani Ruslani di Wonorejo III, Tegalsari.
  15. Masjid Baitur Rohim di Gunungsari 1, Wonokromo.
  16. Masjid Sabillah di Ngagel Tirto, Wonokromo.

 Gereja:

  1. Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi di Menanggal 1, Gayungan.
  2. Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Hosea di Menanggal 1, Gayungan.
  3. GKB Shalom di Raya Kendangsari, Tenggilis Mejoyo.
  4. Gereja Bethani di Indonesia di Tambak Segaran VI, Tambaksari.

Irvan memastikan, sebagian besar masjid di Kota Surabaya sudah diperbolehkan menggelar Salat Jamaah dengan mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, ia memastikan bahwa ada beberapa tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah.

“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah kami beri surat pemberitahuan kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu di tempat tersebut, karena di lingkungan rumah ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” pungkasnya. (aries)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 06 Feb 2025 13:48 WIB | Ekonomi
Bukti.ID - PT Pegadaian didukung oleh Kementerian BUMN semakin mantap untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas yang sejalan dengan misi ...
Selasa, 04 Feb 2025 13:55 WIB | Ekonomi
Bukti.ID - Tinggal 2 Hari lagi! Pegadaian berikan promo Gajian Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berbagai promo bulanan yang bisa dimanfaatkan ...
Senin, 03 Feb 2025 11:44 WIB | Ekonomi
Jakarta, NUKTI.ID - PT Pegadaian berhasil menorehkan kinerja positif di tahun 2024 dengan mencetak laba sebesar Rp 5,85 Triliun. Pencapaian ini ...