Surabaya, Bukti - Pemkot Surabaya melalui BPB Linmas mengistruksikan 16 masjid dan 4 gereja untuk tak melaksanakan kegiatan ibadah. Pasalnya di tempat ibadah ini ditemukan sejumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam surat edaran bertanggal 12 Juni itu, pemkot meminta pengurus atau pengelola rumah ibadah tak melaksanakan semua kegiatan ibadah. Adapun waktu penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Diminta kepada pengelola/pengurus untuk menghentikan dan atau tidak melaksanakan seluruh kegiatan di rumah ibadah sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala BPB Linmas selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto, seperti dirilis detik.com, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Irvan dalam surat edaran itu, disebutkan penutupan dikarenakan adanya orang atau jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Total ada 20 rumah ibadah yang masuk dalam daftar penutupan sementara yang terdiri dari 16 masjid dan 4 gereja.
"Berdasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Surabaya terdapat orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di sekitar lingkungan rumah ibadah sebagaimana daftar terlampir," imbuhnya.
Adapun rumah ibadah itu adalah,
Irvan memastikan, sebagian besar masjid di Kota Surabaya sudah diperbolehkan menggelar Salat Jamaah dengan mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, ia memastikan bahwa ada beberapa tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah.
“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah kami beri surat pemberitahuan kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu di tempat tersebut, karena di lingkungan rumah ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” pungkasnya. (aries)
Editor : W Aries