Surabaya, bukti – Sebanyak 5.161 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020, siap menjalankan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih. Coklit akan dilakukan serentak mulai hari ini, Rabu (15/7/2020) sampai 13 Agustus 2020, di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Disampaikan Nurul Amalia S.Si, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Pilkada tahun ini terasa berbeda dibandingkan sebelumnya, karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19. "PPDP nantinya tidak hanya bertugas melakukan coklit, melainkan juga menjadi agen sosilisasi pencegahan penularan Covid-19," terang Nurul.
Nurul juga mengatakan, PPDP yang bertugas harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat. PPDP akan dilengkapi alat pelidung diri (APD), antara lain masker, face shield, sarung tangan plastik sekali pakai dan hand sanitizer.
"Saat mendatangi rumah warga mereka harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Mungkin ada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri," jelasnya.
Menurut dia, terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri, coklit bisa dilakukan lewat daring. Tapi PPDP tetap harus mendatangi rumah yang bersangkutan untuk menempel striker tanda coklit.
Sementara Naafilah Astri S.Sos M.IP, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menambahkan, coklit merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada Surabaya 2020. "Ada sekitar 2 jutaan warga yang akan di coklit. Prosesnya masih panjang untuk menetapkan daftar pemilih," ujarnya.
Menurut Naafilah, setelah coklit masyarakat nantinya bisa memberikan masukan ke KPU Surabaya. "Misalnya warga yang terdaftar ternyata sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat. Jadi nanti daftar pemilih bisa bertambah atau berkurang," jelas Naafilah.
Saat didatangi PPDP, warga harus menunjukkan KTP elektronik sebagai syarat coklit. "Kalau belum tercoklit warga bisa melapor ke RT atau RW setempat," terang Naafilah.
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui namanya sudah terdaftar tinggal menscan barcode di stiker coklit yang ditempel PPDP. Atau warga bisa mengakses di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Surabaya 2020 dilakukan tanggal 28 Oktober. "Saat itu warga bisa mengajukan pindah pilih. Misalnya tidak bisa memilih di tempat asal karena ada keperluan, bisa mengajukan pindah pilih," pungkas mantan wartawan televisi lokal tersebut. (war)
Editor : W Aries