x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Adi Prayitno : Seharusnya Parpol Tak Usung Calon Bermasalah di Pilkada

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 23 Agu 2020 07:24 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Partai politik (parpol) seharusnya tidak akan mengusung calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2020. Pengamat politik, Adi Prayitno menyarankan partai politik tidak memilih calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

“Partai mestinya sekalipun ingin menang dalam pilkada, harus pilih-pilih dan selektif mencalonkan pemimpin. Partai harus jadi tauladan, dimana calon yang diusung itu tidak bermasalah,” ujar Adi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Adi, calon kepala daerah yang tengah bermasalah dengan hukum atau berstatus tersangka merupakan preseden buruk bagi demokrasi.

Padahal dia meyakini dalam suatu partai pasti masih banyak pilihan sosok yang layak untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

“Begini ceritanya, kan jadi preseden yang buruk bagi demokrasi kita, sayang kan kaya gak ada orang lain,” tuturnya.

Meski begitu, Adi membenarkan hingga kini belum ada regulasi yang melarang seorang tersangka sebuah kasus maju dalam Pilkada. Tetapi, dia berpendapat bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka tidak baik secara moril. Menurut dia, langkah tersebut tidaklah baik.

"Agak aneh memang kalau ada Undang-undang memperbolehkan orang berstatus tersangka maju menjadi kepala daerah. Gimana marwah politik kepala daerah kalau dipimpin oleh seorang tersangka kan begitu. Makanya harus kembali lagi pada UU itu," paparnya.

Belum lagi pilihan Parpol terhadap calon kepala daerah yang tengah bermasalah hukum ini pasti akan memantik reaksi negatif dari publik. 

“Secara etika demokrasi agak kurang elok. Karena ada calon yang sedang bermasalah sedang berproses hukum dimajukan sebagai calon kepala daerah,” pungkas Adi.

Pada Desember 2020 mendatang akan ada 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak. Namun ternyata masih ada sejumlah bakal calon Kepala Daerah yang telah diusung oleh Parpol tengah bermasalah dalam hokum. Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), misalnya.

Baca : https://bukti.id/baca-928-kpk-peloroti-rekam-jejak-calon-kepala-daerah

Pasangan yang merupakan Petahana Bupati OKU, Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020 dengan dukungan dua Parpol, yakni PPP dan Gerindra.

Johan Anuar diketahui sempat tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD 2013 sebesar Rp6,1 miliar.

Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018. Namun Johan kembali ditetapkan tersangka awal Desember 2019 dalam kasus yang sama. Diapun kembali melakukan gugatan praperadilan, tapi ditolak pengadilan.

Johan kini dibebaskan dari sel tahanan pada 12 Mei lantaran masa penahanannya telah habis. Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumatera Selatan yang menangani kasus tersebut. KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumsel menyatakan tetap mengusung pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar di Pilkada Kabupaten OKU. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel.

Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan keduanya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Saat ini, DPD tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Status Johan yang berkas kasusnya akan diambil alih KPK tidak jadi halangan. (hed)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...